Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 7, 2015

Dituduh Tidak Melalui Tender, Dirut IPC RJ Lino Bantah Tuduhan IPWAngga Bratadharma

Berita tentang bantahan Direktur Utama IPC atau PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) R.J. Lino (MI/RAMDANI) dari www.Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Utama IPC RJ Lino membantah adanya tuduhan dari Indonesia Port Watch (IPW) yang menuduh bahwa dirinya telah melakukan berbagai macam cara dalam upaya mendapatkan penunjukan langsung pembangunan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok pada 2014 tanpa melalui proses tender.


"Semua proses pengadaan atau tender sangat solid dan transparan, baik kontraktor maupun partner. Untuk operator dilakukan secara tender dan transparan," tegas Lino, ketika dimintai pendapat soal tuduhan IPW kepada dirinya, saat dihubungi Metrotvnews.com, di Jakarta, Senin (6/7/2015).

Menurutnya, proses tender saat itu dilakukan dengan pengawasan dan pemantauan secara langsung. Artinya, tender yang dilakukan memang benar-benar transparan dan tidak benar ada tuduhan yang menyebutkan adanya tindakan tidak terpuji saat proses tender Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok pada 2014.
"Yes!!! (membantah semua tuduhan IPW). Semua proses ini dimonitor oleh oversight committee yang di ketuai oleh Pak Ery Riyana, anggarannya Faisal Basri, Nathalia Subagio, Lie Ching Wei. Dan diawasi oleh BPKP dan Jamdatun (Kejaksaan)," tegas Lino.

Sebelumnya, IPW menuding dalam upaya mendapatkan proses pengadaan dengan penunjukan langsung pembangunan Kalibaru tanpa melalui proses tender, Direktur Utama IPC RJ Lino berhasil mem-fetakompli Presiden SBY bahwa kapasitas Pelabuhan Tanjung Priok sudah tidak mampu lagi menampung pertumbuhan arus barang, sehingga akan menimbulkan kongesti yang dapat menyebabkan gangguan terhadap perekonomian nasional apabila pembangunan Terminal Kalibaru tidak segera dilaksanakan.

Akhirnya keluar Peraturan Presiden (Perpres) No. 36 tahun 2012 menugaskan Pelindo 2 untuk menyelesaikan pembangunan dan mulai mengoperasikan Terminal Kalibaru Pelabuhan Tanjung Priok pada 2014. Kenyataannya kongesti tidak terjadi dan Lino tidak berhasil menyelesaikan pembangunan tepat waktu sesuai amanat Perpres, bahkan sampai saat ini Terminal Kalibaru belum beroperasi.

No comments:

Post a Comment