Padang, Haluan — Dr. H. Busyra Azeri, SH. MH, yang merupakan ahli hukm kontrak, dan juga sekaligus Ketua Prodi Kenotarisan Fakultas Hukum Unand memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan catchlab tahun 2012 Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Kota Bukittinggi.
Dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Badrun Zaini, beranggotakan Mahyudin dan Emria Fitriani, saksi ahli ini secara tegas menyebut kalau empat tahapan mengenai uji fungsi yang dipermasalahkan dalam kasus ini tidak ada dalam pembahasan kontrak awal, maka perjanjian tersebut tidak mengikat kepada pihak rekanan.
Tidak hanya itu, saksi ahli juga menyebutkan, jika jaksa ingin menghubungkan antara empat tahapan uji fungsi dengan pihak rekanan dan distributor, maka dinilai sangat keliru.
Dilain pihak, Fauzi Novaldi, selaku kuasa hukum terdakwa Sri Ambarwati, selaku mantan pegawai di RSSN Bukittinggi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dani Setiawan pegawai di RSSN sebagai panitia penerima hasil pekerjaan dan Mawardi, rekanan pengadaan dari CV Surya Kencana mempertanyakan mengenai pihak yang bertanggungjawab dalam perjanjian uji fungsi tersebut. Dengan pertanyaan PH ini, saksi ahli kembali menyebut kalau pertanggungjawaban perjanjian uji fungsi ini seharusnya dibebankan kepada Erwin, selaku teknisi Siemen.
Kendati demikian, Fauzi Novaldi Cs tetap optimis kalau majelis hakim sependapat dengan PH terdakwa ini. “Kami optimis klien kami bebas. Dan kami juga optimis, hakim sependapat dengan kami,” sebut Fauzi Novaldi.
Usai mendengarkan keterangan saksi ini, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga tanggal 13 Juli 2015 mendatang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Pada bagian lain, dugaan korupsi itu terkait alat kesehatan (alkes) catchlab di Rumah Sakit Stroke Nasional (RSSN) Kota Bukittinggi pada 2012. Proyek tersebut menghabiskan anggaran sebesar Rp16,8 miliar, tahun anggaran 2011.
Dalam kasus itu negara diperkirakan telah mengalami kerugian keuangan sekitar Rp14 miliar, karena pengadaan tersebut logikanya dinilai total loss. Hal itu dikarenakan barang alkes catchlab yang diadakan tersebut fisiknya ada, namun sejak barang diadakan tidak dapat difungsikan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, hal yang mengakibatkan tidak berfungsinya alat itu karena spesifikasi ruangan, yang menyebabkan salah satu bagian dari alat cacthlab tidak dapat berfungsi karena menyentuh lantai.
Perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,5 miliar. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 jo psal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Source: http://www.harianhaluan.com/index.php/berita/sumbar/41761-ahli-tidak-ada-pembahasan-kontrak-awal-perjanjian-tak-mengikat-rekanan
No comments:
Post a Comment