Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, July 13, 2015

Jaksa Pastikan Ada Mark Up di Pengadaan Alkes RSUD Andi Makkasau

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare terus melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam guna mengumpulkan bukti dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di lingkup Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau.

Pengadaan alkes ini diduga kerugiannya mencapai Rp 9 Miliar dari total anggaran sebesar Rp Miliar. Kasus pengadaan ini dipastikan pihak kejaksaan terjadi tindak pidana korupsi berupa mark up atau permainan harga dalam pengadaan satuan barang.


Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Parepare, Risal Nurul Fitri, Minggu (12/72015)."Penyelidikan yang dilakukan terhadap kasus Alkes ini sudah menemui titik terang dan dipastikan terjadi tindak pidana korupsi berupa mark up harga satuan barang," jelasnya.
Risal menjelaskan kasus ini pun sudah dinaikkan ketahap penyidikan meskipun belum ada satu pihak terkait pengadaan melalui APBN 2014 yang ditetapkan menjadi tersangka.

Ia menambahkan, selama dirinya melakukan penyidikan terhadap kasus pengadaan alkes ini, banyak pihak yang mulai melakukan intervensi terkait pemeriksaan tetapi meski begitu kejaksaan hanya menganggap hal tersebut sebagai angin lalu.

"Terus terang sejak saya melakukan pemeriksaan terhadap kasus ini, beberapa pihak berusaha melakukan intervensi tetapi hal tersebut tidak berpengaruh, dan pemeriksaan tetap dilakukan kalau perlu saya yang akan menjadi Ketua Tim Penyidiknya,"jelas Risal.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus ) Kejari Parepare, Andi Wawo Dapi menjelaskan, pemeriksaan terhadap kasus ini akan digelar secara marathon lantaran pihak terkait tidaK Kooperatif dalam pemeriksaan.

"Kita lakukan pemeriksaan secara marathon buntut dari tidak kooperatifnya pihak terkait khususnya Pejabat Pembuat Komitmen yang berbelit-belit serta segala dokumen pengadaan yang diminta tidak dihadirkan dan dibawa dihadapan penyidik,"ujarnya.

Andi Wawo mengungkapkan,sifat tidak kooferatif tersebut ditunjukkan khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Uwais,yang hingga saat ini dianggap tidak memberikan keterangan yang jelas dan menutupi berkas pemeriksaan yang dibutuhkan guna menguatkan bukti yang sudah ada sebelumnya.

No comments:

Post a Comment