Pagu anggaran proyek pembangunan Pasar Batang akhirnya ditentukan sebesar Rp 73.255.800.000. Nilai yang mengacu pada hasil review Manajemen Konstruksi (MK) itu mengalami penurunan jika dibandingkan nilai awal yang mencapai Rp 79 miliar.
Sebelumnya, hasil reviwe MK yang memuat gambaran bangunan, teknis konstruksi, biaya, harga, dan lainnya itu juga baru saja diekspos di hadapan Bupati Yoyok Riyo Sudibyo dan jajaran terkait. Menurut Kabag Pengendalian Pembangunan (Dalbang) Setda Batang, Ari Yudianto SH, turunnya pagu tidak lepas dari aspek-aspek tersebut.
“Karena sistem penganggarannya multy years, maka lelangnya pun hanya satu kali untuk dua tahun anggaran,” ujarnya.
Selain itu, penentuan besaran pagu juga telah disesuaikan dengan Pergub No 50 Tahun 2014 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015.
“Jadi, hitungannya harus jelas. Berapa biaya permeter persegi untuk bangunan tidak sederhana, misalnya. Nilai pagu juga masih mungkin turun saat proses penawaran di lelang nanti,” kata Ari, yang juga Kepala ULP Batang itu.
Paska ekspos persiapan dokumen lelang itu, ULP langsung menyiapkan kelompok kerja khusus (pokjasus) pada Hari Kamis. Karena sifatnya yang khusus, pokja ini beranggotakan 7 dari biasanya hanya 5 orang. Ketujuh orang itu pun dipastikan yang menguasai persoalan jasa konstruksi.
“Pagi tadi (kemarin –red), pengelola kegiatan secara resmi mengajukan dokumen lelang pembangunan pasar Batang. Senin besok kita kumpulkan pokja guna mempelajari terlebih dahulu dokumen yang masuk. Kalau dokumen sudah dianggap lengkap, mungkin Selasa atau Rabunya kita lakukan pendalaman materi,” terangnya.
Menurut Ari, asal semua tahapan berjalan normal, maka proses lelang bisa diselesaikan di Bulan Agustus. Kondisi normal dimaksud adalah proses lelang berjalan lancar, tidak ada gagal lelang, peserta lelang memenuhi syarat, hingga tak ada sanggahan ketika diumumkan lelang.
“Tetapi asumsi ideal itu tentu saja bisa meleset, mengingat proses lelang juga berjalan dinamis,” pungkasnya.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
No comments:
Post a Comment