Berita dari www.tribunnews.com tentang kasus oengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun anggaran 2013 di MUARAENIM, SRIPO --- Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, akhirnya ARE ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan pengadaan mobil Damkar (pemadam kebakaran) APBD Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 1.403.545.000 rupiah, Kamis (2/7/2015).
"Rencananya Selasa (7/7), kita akan melakukan pemeriksaan terhadap ARE tersebut," ujar Kajari Muaraenim Adhyaksa Darma Yuliano, SH melalui Kasi Pidsus Muaraenim Ady Wira Bhakti SH.
Menurut Ady, tersangka ARE dalam kasus tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Tersangka akan dilakukan pemeriksaan pertama dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyimpangan terhadap pelaksanaan pngadaan mobil Damkar (pemadam kebakaran) APBD Tahun Anggaran 2013 dengan nilai proyek Rp 1.403.545.000 rupiah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaen Muaraenim.
No comments:
Post a Comment