Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 12, 2015

Penggunaan Komponen Dalam Negeri Akan Diaudit

Kementerian Perindustrian menandatangani Nota Kesepahaman Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit penggunaan komponen dalam negeri.

Memorandum of understanding bertajuk “Pengawasan Pelaksanaan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” diteken di Istana Wakil Presiden, Kamis (9/7/2015).

"MoU ini menjadi momentum program penggunaan komponen dalam negeri masuk ke level berikutnya, yaitu penegakan aturan atau law enforcement. Jadi, tidak hanya imbauan lagi," ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Saleh Husin usai menandatangi MoU yang disaksikan Wapres RI Jusuf Kalla.

Audit program P3DN ini menyasar instansi pemerintah, BUMN, BUMD, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagaimana telah diamanatkan Undang Undang No 3/2014 tentang Perindustrian, Instruksi Presiden No 2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri Perindustrian No 02 dan No 03 Tahun 2014.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong geliat industri dalam negeri di saat pelambatan ekonomi global yang juga berdampak pada kinerja ekspor produk industri.

Pada periode Januari-Maret 2015, ekspor produk industri sebesar USD33,43 miliar atau turun dari periode yang sama 2014 sebesar 8,23% dengan memberikan kontribusi terhadap total ekspor nasional sebesar 85,43%.

Sementara, pertumbuhan industri pengolahan non-migas Triwulan I tahun 2015 sebesar 5,21% tercatat di atas pertumbuhan ekonomi (PDB) sebesar 4,71%, dan kontribusi industri pengolahan non-migas terhadap PDB masih merupakan yang tertinggi, yaitu mencapai 18,3%.

"Maka pasar dalam negeri Indonesia yang besar dapat menjadi katup penyelamat bagi industri dalam negeri dengan berkonsentrasi pada pemenuhan pasar domestik. Jadi diperlukan keberpihakan pemerintah kepada industri dalam negeri yang salah satunya adalah P3DN," kata Menperin.

Diperhitungkan penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah sangat potensial mengingat penggunaan belanja modal pemerintah pusat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)2015 sebesar Rp290 triliun atau 14,22% dari total anggaran pemerintah pusat.

Demikian pula dengan kebutuhan belanja modal (capital expenditure/Capex) seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2015 yang mencapai Rp300 triliun.

Wapres Jusuf Kalla mengapresiasi langkah Kemenperin dan BPKP ini sebagai upaya konkret menggerakkan industri dalam negeri. "Ini pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing produk dalam negeri serta memperkuat penguasaan pasar domestik," ujarnya.

Program P3DN ini juga diakui sebagai salah satu trigger atau penghela untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang mampu mendorong kemandirian bangsa sesuai Nawacita pemerintahan Jokowi-JK. Selain itu, sebagai salah satu program quick win pemerintah yang berpotensi memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.

Sementara itu, Kepala BPKP Ardan Adiperdana menyatakan, siap mengaudit penggunaan produk dalam negeri di lingkungan kementerian dan instansi pengguna APBN. "Kami dari BPKP selaku Ketua Pokja Monitoring, Evaluasi dan Penyelesaian masalah pada Timnas P3DN bersama Menperin berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan penggunaan prroduk dalam negeri agar efektif dan komprehensif," tegasnya.

No comments:

Post a Comment