Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memerintahkan
tender pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tahun anggaran
2015 dihentikan. Hal ini mengacu pada putusan Majelis Hakim PT TUN pada
perkara dengan Register No.18/G/2015/PTTUN.JKT yang diketuai Sugiya.
Putusan
itu memberikan sikap atas permohonan provisi yang diajukan oleh
penggugat (PT Mitra Alumindo Selaras), yang pada pokoknya telah
mengabulkan permohonan provisi dan mengeluarkan penetapan berupa
dihentikannya sementara pelaksanaan Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
No.25/KAT/TNKB/06/2015 yang diterbitkan oleh Pokja LKPP tertanggal 5 Juni 2015.
Kuasa
Hukum PT Mitra Alumindo Selaras Syamsul Huda Yudha mengatakan, dalam
putusan itu juga memerintahkan seluruh pihak terkait termasuk LKPP dan
khususnya PT Starmas Inti Alumunium Industry selaku pihak yang
dimenangkan oleh Pokja LKPP untuk menghentikan semua proses pekerjaan
tender materiil TNKB sampai dengan adanya putusan tetap pengadilan.
"Sikap
majelis hakim dalam menjatuhkan putusan sela sudah sangat tepat.
Penetapan tersebut diambil sebagai langkah untuk menghentikan segala
aktivitas tender yang biasanya dengan itikad buruk tetap dijalankan oleh
Korlantas dan penyedia barang meskipun perkara di pengadilan sedang
dijalankan," jelasnya saat ditemui wartawan, Jumat (10/7).
Syamsul
menambahkan, penetapan itu berdasar hukum karena sesuai dengan Pasal 67
ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Menurutnya, putusan hakim PTUN lantaran kepentingan mendesak penggugat
yang seharusnya secara hukum adalah pemenang tender karena memiliki
harga penawaran paling rendah responsif.
"Tapi dikalahkan oleh Pokja LKPP secara unfair dan tidak mendasar," singkat Syamsul.
Sebelumnya
diberitakan, Kakorlantas Polri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
menunjuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
untuk melaksaksanan lelang e-Katalog Pengadaan Materiil TNKB Korlantas
Polri T.A 2015.
Selanjutkan Ketua LKPP menunjuk Kelompok Kerja
e-Katalog Kelompok XXII, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kepolisian,
Pertanian (Pokja Katalog). Pokja Katalog kemudian mengumumkan lelang
melalui website https://lpse.lkpp.go.id pada tanggal 1 April 2015 lalu.
Pada
15 April 2015 ada tiga perserta yang meng-upload Dokumen Penawaran
masing masing PT Mitra Alumindo Selaras (Rp 321.191.670.150,00), PT
Starmas Inti Aluminium Industry (Rp 337.373.977.081,00) dan PT
Indoaluminium Intikarsa Industri Rp 376.260.847.660,00.
Pokja
Katalog lalu melakukan evaluasi terhadap PT Mitra Alumindo Selaras lalu
menuangkannya dalam Berita Acara Kualifikasi yang menyatakan semua
dokumen, fasilitas dan kapasitas PT Mitra telah sesuai dengan
persyaratan kualifikasi yang dipersyaratkan dan dinyatakan ke dalam
suatu berita acara. Namun dalam Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP)
Nomor: 16/KAT/TNKB/05/2015 tertanggal 21 Mei 2015 menetapkan pemenang
lelang Pengadaan Materiil TNKB Korlantas atas nama PT Starmas Inti
Alumunium Industry.
"Alasan pengguguran PT Mitra sangat tidak
substansial karena dianggap tidak memenuhi syarat. Yakni tidak
menyampaikan dan tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Industri pada bidang
industri Logam Dasar sebagaimana yang dipersyaratkan pada Dokumen
Pengadaan," tutup Syamsul.
Sumber: GATRA - http://www.gatra.com/hukum-1/155972-tender-tnkb-korlantas-mabes-polri-dihentikan.html
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment