Jaminan dalam pengadaan barang jasa pemerintah dapat diterbitkan oleh bank umum, asuransi atau perusahaan penjamin, hal ini diatur dalam perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang/jasa. Banyak PPK atau pokja ULP lebih senang menerima jaminan dari bank daripada asuransi. Padahal kementerian keuangan dan OJK telah menjamin keberadaan dari Asuransi untuk dapat menerbitkan jaminan untuk pengadaan
Terkait hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-PR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sosialisasi pentingnya dan peran asuransi dalam menjamin penyelenggaraan kegiatan pengadaan barang atau jasa di lingkungan kementerian. Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Darul Dimasqy K. Dumoly mengatakan, Perpres No 4/2015 tentang Perubahan Keempat atas Prepres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mensyaratkan perlunya Surat Jaminan.
Surat itu bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional) yang diterbitkan bank umum atau perusahaan penjamin/perusahaan asuransi. Sementara, Karo Pengelolaan BMN dan Pelayanan Pengadaan Kemen PU-PR Sumito mengatakan, pihaknya menjembatani dan mengeliminir permasalahan di bidang jaminan. Ini adalah forum sosialisasi perasuransian dan peran PU-PR sebagai pelengkap dan memberikan informasi besaran kegiatan dan aturan yang berlaku terkait penjaminan. Sebagai informasi, kebutuhan anggaran PU-PR 2015–2019 sekitar Rp 883,058 triliun. Pada 2015 sekitar Rp 118,5 triliun diharapkan tahun depan bisa meningkat sekitar Rp 150 triliun.
Meski pagu sementara TA 2016 di DPR sekitar Rp 103 triliun. Dari anggaran TA 2015, belanja barang sekitar Rp 16 triliun, belanja pegawai Rp 2,5 triliun dan belanja modal Rp 95,4 triliun serta bantuan sosial sekitar Rp 4,8 triliun. Yang berpotensi terkait penjaminan adalah belanja barang dan belanja modal. Karena hampir seluruh belanja modal PU-PR akan menjadi paket- paket kontrak yang didalamnya akan ada jaminan-jaminan yang dibutuhkan seperti jaminan penawaran, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan.
Sumber: http://www.indopos.co.id/2015/10/berikan-sosialisasi-dan-asuransi-pengadaan-barang-jasa.html
No comments:
Post a Comment