Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, December 9, 2015

Design Gedung Cocoknya Pakai Sayembara, Tak Lagi Pengadaan Konsultan



Profesi arsitektur dianggap sebagai pioneer adanya elemen estetik di suatu kota. Namun, profesi ini di Indonesia masih kurang diberi kesempatan, padahal arsitek asal Indonesia memiliki potensi yang tinggi.
Untuk itu, dibutuhkan suatu konsep sayembara khususnya desain arsitektur oleh lembaga pemerintahan setiap menjelang pembangunan gedung baru. Hal itu dinilai dapat meningkatkan kualitas arsitek-arsitek Indonesia.
"Dengan sayembara itu, si arsitek ini akan berkompetisi, dan yang dikompetisikan itu adalah idenya atau gagasannya," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agus Prabowo,Selasa (8/12/2015).
Agus menambahkan, selama ini banyak proyek-proyek yang hanya menggunakan pengadaan konsultan. Di mana yang digunakan hanya sebatas orangnya, bukan ide atau karyanya.

 
"Kalau pengadaan konsultan itu yang dikompetisikan itu orangnya, bukan karyanya, output-nya juga akan berbeda," tutur Agus yang memiliki latar belakang arsitek tersebut.
Meskipun diterapkan konsep sayembara desain arsitektur, hal tersebut dipastikan tidak akan mengganggu proses perencanaan suatu konstruksi gedung baru.
"Memang hanya perlu waktu yang lebih lama lagi, lebih telaten, yang penting desainnya seperti apa, siapa arsitek di belakangnya kita tidak perlu tahu, dengan begitu arsitek asal Indonesia akan merasa terpanggil," pungkas Agus.
Sumber :

Kesimpulan dan Saran Penulis
Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan melalui Seleksi Umum. Dalam keadaan tertentu pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan melalui Seleksi Sederhana, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, dan Sayembara.  
1. Seleksi Umum; merupakan metode pemilihan penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses prakualifikasi secara terbuka yaitu diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di website K/D/L/I, dan papan pengumuman resmi masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat serta memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya;
2. Seleksi Sederhana; merupakan metode yang dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi, dilakukan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bersifat sederhana dan bernilai paling tinggi Rp200.000.000,-dengan diumumkan paling kurang di website K/L/D/I dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
3.  Penunjukan Langsung; dilaksanakan dikarenakan keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi kualifikasi dan dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya sehingga diperoleh biaya yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
4.  Pengadaan Langsung; dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I, dan atau bernilai paling tinggi Rp50.000.000,-. Pengadaan dilaksanakan oleh 1 Pejabat Pengadaan. Pengadaan Langsung tidak digunakan sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.
5.  Sayembara; dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu, tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan. Persyaratan administratif bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang akan mengikuti Sayembara ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang dapat lebih mudah dari pada Persyaratan Penyedia Barang/Jasa secara umum. Persyaratan dan metode evaluasi teknis ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan dari tim yang ahli dibidangnya, sedangkan pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim yang ahli di bidangnya.
Pengadaan barang dengan cara sayembara khususnya untuk desain gedung merupakan terobosan yang baik sehingga dapat menggali potensi  para arsitek yang selama ini di Indonesia kurang dilihat yang sebenarnya memiliki kemampuan yang luar biasa. Proses sayembara untuk arsitektur pun diataur pada peraturan penyelenggaraan sayembara arsitektur ikatan arsitek indonesia yang dapat dilihat pada web :
http://www.iai-jakarta.org/gallery/download/PeraturanPenyelenggaraanSayembaraArsitekturIAI.pdf

No comments:

Post a Comment