Profesi arsitektur
dianggap sebagai pioneer adanya elemen estetik di suatu kota. Namun, profesi
ini di Indonesia masih kurang diberi kesempatan, padahal arsitek asal Indonesia
memiliki potensi yang tinggi.
Untuk itu,
dibutuhkan suatu konsep sayembara khususnya desain arsitektur oleh lembaga
pemerintahan setiap menjelang pembangunan gedung baru. Hal itu dinilai dapat
meningkatkan kualitas arsitek-arsitek Indonesia.
"Dengan
sayembara itu, si arsitek ini akan berkompetisi, dan yang dikompetisikan itu
adalah idenya atau gagasannya," kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, Agus Prabowo,Selasa (8/12/2015).
Agus
menambahkan, selama ini banyak proyek-proyek yang hanya menggunakan pengadaan
konsultan. Di mana yang digunakan hanya sebatas orangnya, bukan ide atau
karyanya.
"Kalau
pengadaan konsultan itu yang dikompetisikan itu orangnya, bukan karyanya,
output-nya juga akan berbeda," tutur Agus yang memiliki latar belakang
arsitek tersebut.
Meskipun
diterapkan konsep sayembara desain arsitektur, hal tersebut dipastikan
tidak akan mengganggu proses perencanaan suatu konstruksi gedung baru.
"Memang
hanya perlu waktu yang lebih lama lagi, lebih telaten, yang penting desainnya
seperti apa, siapa arsitek di belakangnya kita tidak perlu tahu, dengan begitu
arsitek asal Indonesia akan merasa terpanggil," pungkas Agus.
Sumber :
Kesimpulan dan Saran Penulis
Pemilihan Penyedia Jasa
Konsultansi pada prinsipnya dilakukan melalui Seleksi Umum. Dalam keadaan
tertentu pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan melalui Seleksi
Sederhana, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung, dan Sayembara.
1. Seleksi Umum; merupakan metode pemilihan
penyedia jasa konsultansi yang daftar pendek pesertanya dipilih melalui proses
prakualifikasi secara terbuka yaitu diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di
website K/D/L/I, dan papan pengumuman resmi masyarakat serta Portal Pengadaan
Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat
serta memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya;
2. Seleksi Sederhana; merupakan metode yang
dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai
tidak efisien dari segi biaya seleksi, dilakukan untuk pengadaan Jasa
Konsultansi yang bersifat sederhana dan bernilai paling tinggi
Rp200.000.000,-dengan diumumkan paling kurang di website K/L/D/I dan papan pengumuman
resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga
masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat
mengikutinya.
3. Penunjukan Langsung; dilaksanakan dikarenakan
keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia jasa konsultansi dapat
dilakukan dengan menunjuk satu penyedia jasa konsultansi yang memenuhi
kualifikasi dan dilakukan negosiasi baik dari segi teknis maupun biaya sehingga
diperoleh biaya yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pengadaan Langsung; dilakukan terhadap
Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik merupakan kebutuhan
operasional K/L/D/I, dan atau bernilai paling tinggi Rp50.000.000,-. Pengadaan
dilaksanakan oleh 1 Pejabat Pengadaan. Pengadaan Langsung tidak digunakan
sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan
maksud untuk menghindari Seleksi.
5. Sayembara; dilakukan terhadap Pengadaan Jasa
Konsultansi yang memiliki karakteristik merupakan proses dan hasil dari gagasan,
kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu, tidak dapat ditetapkan
berdasarkan Harga Satuan. Persyaratan administratif bagi Penyedia Jasa
Konsultansi yang akan mengikuti Sayembara ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan
yang dapat lebih mudah dari pada Persyaratan Penyedia Barang/Jasa secara umum.
Persyaratan dan metode evaluasi teknis ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan
setelah mendapat masukan dari tim yang ahli dibidangnya, sedangkan pelaksanaan
evaluasi dilakukan oleh tim yang ahli di bidangnya.
Pengadaan
barang dengan cara sayembara khususnya untuk desain gedung merupakan terobosan
yang baik sehingga dapat menggali potensi
para arsitek yang selama ini di Indonesia kurang dilihat yang sebenarnya
memiliki kemampuan yang luar biasa. Proses sayembara untuk arsitektur pun
diataur pada peraturan
penyelenggaraan sayembara arsitektur ikatan arsitek indonesia yang dapat
dilihat pada web :
http://www.iai-jakarta.org/gallery/download/PeraturanPenyelenggaraanSayembaraArsitekturIAI.pdf
No comments:
Post a Comment