Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Saturday, January 23, 2016

Saksi Ahli Setyabudhi Arijanta Sebut Pengadaan QCC oleh Lino Tak Darurat

Direktur Kebijakan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Setiabudi Arijanto menilai, pengadaan barang dan jasa yakni Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang dilakukan mantan Direktur Utama, Richard Joost Lino alias RJ Lino tidak darurat.
Maka itu proses pengadaan QCC seharusnya melalui lelang tender, bukan penunjukkan langsung. Hal itu dikatakan Setiabudi saat menjadi ahli di sidang gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Lino di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"(Soal pengadaan barang dan jasa) hampir sama di perpres dan permen BUMN. Cuma mendefinisikan, terutama penanganan darurat. Darurat pemerintah dan BUMN beda," kata Setiabudi dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (21/1/2016).

Menurut Setiabudi, dalam proses pengadaan barang dan jasa, semangatnya adalah menguntungkan perekonomian dalam negeri. Sehingga langkah Pelindo II yang mengadakan QCC tidak merugikan APBN dan APBD sebagaimana diatur dalam Perpres dan Permen BUMN.
Dia mengatakan, dalam pengadaan QCC Pelindo, pemenuhannya masih impor, sehingga tidak bisa dikatakan tengah dalam kondisi darurat.
"Pemenuhannya masih impor dulu itu bukan darurat. Ketentuan darurat ngutang dulu, nanti bayar belakangan, karena daruratnya. Karena biasanya kalau di BUMN ditunda, BUMN malah rugi," ujarnya.
"Misal awalnya enggak darurat terus jadi tergesa-gesa, tapi ternyata untuk impor butuh lima bulan, itu bukan darurat karena masyarakat enggak mati. Karena lelang dan tunjuk langsung beda waktunya, enggak signifikan," paparnya.
Diketahui, gugatan dilayangkan RJ Lino dan tim kuasa hukumnya untuk melawan penetapan tersangka Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan bos PT Pelindo II itu diduga melakukan korupsi pengadaan QQC di PT Pelindo II tahun anggaran 2010.
Sumber: sindonews.com
http://nasional.sindonews.com/read/1079075/13/ahli-dari-kpk-sebut-pengadaan-qcc-oleh-lino-tak-darurat-1453375950

No comments:

Post a Comment