Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, October 28, 2018

Sosialisasi Perpres 16 tahun 2018

https://www.tajuktimur.com/maluku/pemkot-ambon-sosialisasi-perpres-pengadaan-barang-jasa/
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Jumat, mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang sangat penting dan strategis untuk kepentingan pelayanan pembangunan.

“Perpres no 16 tahun 2018 mulai diberlakukan pada 2019, sehingga penting untuk disosialisasikan, mengingat pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting dalam pelayanan pembangunan,” katanya.
Ia mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa oleh kementerian, lembaga atau perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN atau APBD, prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Hal ini berarti, seluruh kegiatan belanja yang ada di anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD), direalisasikan dalam suatu proses pengadaan barang dan jasa.
Richard menjelaskan, sosialisasi ini penting guna mengetahui aturan-aturan baru dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perpres ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan nilai yang mudah dikontrol dan diawasi.

“Saya berharap semua peserta, khususnya para pimpinan perangkat daerah sebagai penanggungjawab pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada perangkat daerah, dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan seksama,” ujarnya.
Ditambahkannya, penyelenggara yakni bagian pengadaan barang/jasa, juga diharapkan untuk terus mengelola secara administratif proses pengadaan, mengawal prosesnya hingga mendapat barang dan jasa yang sesuai.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ambon dalam mencegah tindakan korupsi yang telah ditandatangani dalam rencana aksi daerah, pencegahan dan pemberantasan korupsi bersama KPK pada beberapa waktu lalu,” tandas Richard

No comments:

Post a Comment