Pemerintah berencana membentuk panel konsultan yang bermanfaat untuk membantu pengadaan barang dan jasa yang selama ini dirasakan masih menghambat percepatan penyiapan proyek infrastruktur prioritas.
"Untuk menyiasati kendala pengadaan, perlu adanya ketentuan tentang mekanisme pengadaan melalui panel konsultan, di samping mengadopsi pasal-pasal percepatan pengadaan yang diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2016," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (22/6).
Darmin menjelaskan hal tersebut merupakan salah satu hasil rapat koordinasi Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), yang juga membahas perkembangan proyek pilihan, keputusan Kilang Minyak Tuban, Kilang Minyak Bontang, dan Jalan Tol Serang-Panimbang.
Selain membentuk panel konsultan, kata dia, KPPIP juga membutuhkan penguatan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 untuk meningkatkan efektivitas percepatan proyek.
Sejalan dengan itu, struktur keanggotaan KPPIP ikut ditambah dengan menyertakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman sebagai Wakil Ketua serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai anggota.
"Kita sepakati menambahkan Menko Maritim dan Menteri LHK ke dalam struktur keanggotaan organisasi KPPIP," kata Darmin selaku Ketua KPPIP.
Dalam kesempatan yang sama, rapat koordinasi juga menetapkan keseluruhan lahan Kementerian LHK di Tuban untuk pembangunan kilang minyak.
"Kita setuju keseluruhan lahan dari Kementerian LHK di Tuban itu ditetapkan untuk pembangunan Kilang Minyak Tuban. Mengenai tanah kas desa dan kepentingan umum, kita akan undang Menteri Dalam Negeri," jelas Darmin.
Rapat juga menyetujui penugasan International Finance Corporation (IFC), anak perusahaan Bank Dunia, sebagai badan usaha pendamping (transaction advisor) yang akan bekerja sama dengan konsultan lokal PT Sarana Multi Infrastruktur.
IFC juga mengerjakan proyek waste to energy dengan skema yang sama. Sedangkan PT Pertamina ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dengan badan usaha pendamping diatur dalam PMK 265/2015.
Keputusan lainnya yang diambil dalam rapat ini adalah penetapan skema pendanaan hibrida (hybrid) dalam rangka percepatan pengusahaan Jalan Tol Serang-Panimbang.
Pelelangan hibrida yang dimaksud adalah skema Supported-Build Operate Transfer (SBOT) dengan porsi badan usaha menerima pembayaran anuitas dari pemerintah.
Sumber: http://skalanews.com/detail/ekonomi-bisnis/sektor-riil/263879-Pemerintah-akan-Bentuk-Panel-Konsultan-Pengadaan-Infrastruktur
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
No comments:
Post a Comment