Sebenarnya ini modus lama namun mungkin sedikit ada pembaharuan. Kalau modus yang agak baru (karena mungkin sudah ada yang baru lagi...) yaitu siapaun yang menang yang penting aman dan kondusif... :)
Sejumlah paket proyek di Unit Layanan Pengadaan (ULP) hampir sebagian besar telah diumumkan tender. Hiruk pikuk rekanan (kontraktor,red) mulai ketara. Ada yang kecewa dan juga ada yang justru menjadi “mafia” proyek melalui modus baru untuk memenangkan tender di ULP.
Mulai dari pemalsuan dokumen proyek sampai dengan atur mengatur paket dengan menyiapkan setoran menjadi lahan bagi “mafia” proyek. Kongkaling antara perusahaan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pokja dan ULP juga kembali mengemuka, seperti di Tahun 2015 lalu.
Walau harus berbenturan dengan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dilanggar, seakan kondisi ini sudah membudaya. Tak heran terkadang perusahaan lokal selalu menjadi target penzaliman, untuk tidak bisa menang tender, dan menikmati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bengkalis Tahun 2016 sebesar Rp 4,4 triliun.
Dari informasi website Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di ULP Tahun 2016 sudah hampir sekitar 131 paket proyek yang dilelangkan hingga bulan Juni 2016. Namun tetap saja aroma kongkalikong menjadi buah bibir rekanan lokal. Pasalnya, masih terdapat lelang proyek yang sudah bertuan.
Informasi tersebut mulai senter terdengar, sejumlah paket proyek yang ditender sudah ada nama pemiliknya. Nama-nama pemilik itu jelas melanggar aturan, ada yang membawa nama institusi penegak hukum, mulai dari Jaksa, Polri, Pejabat Pengadilan, sampai dengan anggota DPRD. Kondisi ini mendadakan jika “mafia” proyek telah merasuki para pejabat.
“Proses tender proyek di pemerintahan kabupaten Bengkalis pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), disinyalir menjadi lahan untuk para “mafia”. Modus “mafia” proyek Tahun ini baru, masing-masing oknum kelompok kerja (Pokja) yang di SK-kan Ketua ULP berani menyebut jika proyek yang akan ditender sudah bertuan, mulai dari nama kejaksaan, Polri, dan anggota DPRD dibawa-bawa. Kondisi ini perlu dipertanyakan kebenarannya kepada Ketua ULP,”kata Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Bengkalis (AMPIBI) Indra Jaya, Rabu (22/6/2016) kemarin.
Kepada Riaupos.co, Indra Jaya mengatakan selain terjadi di proyek tender. Kondisi yang sama juga terjadi di proyek penunjukan langsung (PL). Modus “mafia” proyek di lingkup Pemkab Bengkalis mulai akut, dan ini tidak bisa dibiarkan.
Selain itu, kegiatan lelang proyek Tahun 2016 dengan metode ULP hari ini, berpeluang dim monopoli oleh kelompok tertentu. Semua kegiatan yang ditender masih skala kecil. Sehingga hanya sebagai live service untuk menganulir riak-riak persoalan yang terjadi di ULP.
“Ada beberapa surat masuk dari NGO atau lembaga anti korupsi resmi ke Bagian Perlengkapan, kemudian Pojka dan ULP, namun justru tidak dijawab dengan itikad baik. Ini menandakan persekongkolan atau lingkaran “mafia” sudah mengakar, kita minta bupati segera evaluasi,”tegas Indra Jaya.
Ketua DPC Gabungan Pengusahaan Kontruksi Nasional (Gapeknas) Kabupaten Bengkalis Fitra Budiman yang ditemui Riaupos.co di ruang kerjannya, Rabu (22/06/2016) kemarin enggan untuk mengomentari hal itu. Namun menurutnya, sesuai aturan berlaku di Indonesia, bagi aparatur hukum seperti Jaksa, Polri, dan anggota DPRD sekalipun tidak bisa ikut dalam lelang proyek.
“Kita belum evaluasi masalah tersebut, dan bisa memastikan kebenerannya. Akan tetapi ketika berbicara aturan, Polri, Jaksa, dan lembaga vertical dalam ketentuan memang tidak dibenarkan ikut tender proyek. Kegiatan proyek itu hanya bisa diikuti oleh perusahaan yang berbadan hukum, dan kontraktor,”katanya.
Secara terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Indrawan Sukmana, ST kemarin kepada wartawan mengutarakan, terkait ULP ini. DPRD lebih mengkritisi masalah pelaksanaan tender yang sampai hari ini masih mengalami keterlambatan dan rendahnya serapan anggaran di APBD Bengkalis.
Read more: http://riaupos.co/118278-berita-perhatian--ada-modus-baru-%E2%80%9Cmafia%E2%80%9D-proyek-tender-di-ulp.html#ixzz4CRlBzg1T
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment