Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, August 1, 2016

Posko Kriminalisasi Pengadaan

Asosiasi Pengacara Pengadaan Barang/Jasa Indonesia (APPBJI) bersama Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI) mwmbuka Posko Pengaduan Nasional Kriminalisasi Pengadaan Barang/Jasa Indonesia.

Ketua Umum DPN APPBJI Sabela Gayo mengatakan posko ini dibentuk sebagai wadah bagi para korban kriminalisasi pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Posko ini juga sebagai tindak lanjut dan mengawal kebijakan Presiden Jokowi bahwa kebijakan atau diskresi dan tindakan adminutrasi tidak bisa dipidana,” kata Sabela saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (28/7) kemarin.


Posko ini nantinya akan membantu mencari berbagai informasi, laporan, dan data mengenai dugaan kriminalisasi pengadaan barang/jasa di lingkungan masing-masing.
“Kita juga siap memberikan pendampingan hukum jika yang bersangkutan belum didampingi pengacara,” kata Sabela.
Bagi korban yang merasa mendapat kriminalisasi dapat menghubungi posko-posko yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia. Atau bisa juga menghubungi posko pengaduan nasional melalui SMS ke no. 082139851865.
Sabela menyebut sejauh ini pihaknya sudah menerima 3 aduan yang berasal dari Depok, Medan, dan Padang. “Kalau yang di Depok sudah ada tersangkanya. Di Padang dan Medan masih proses penyelidikan,” katanya.
Ketua DPN IFPI Tri Wahyu Widodo mengatakan pada umumnya para korban kriminalisasi dalam pengadaan barang/ jasa terjadi lantaran adanya persaingan dalam proses lelang.
“Pihak yang kalah ini biasanya menggunakan tangan LSM untuk membuat laporan ke aparat penegak hukum,”ujarnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumpulkan semua Kapolda, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati). Pada inti pokoknya Presiden menyampaikan delapan poin terkait diskresi atau kebijakan pengadaan barang/jasa tidak bisa dipidana.

No comments:

Post a Comment