Proyek pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) tenaga insinerator di Kota Bandung yang sebelumnya dimenangi PT Brill telah dibatalkan. Pemerintah Kota Bandung pun kembali mencari perusahaan yang mampu membangun PLTSa menggunakan teknologi di luar insinerator.
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan saat ini sudah ada 37 perusahaan dari berbagai negara yang ikut beauty contest lelang ulang PLTSa. Namun kebanyakan dari 37 perusahaan tersebut kembali menawarkan teknologi insinerator.
"Sudah ada 37 perusahaan yang mendaftarkan diri untuk waste to energy sesuai perintah presiden lewat perpres. Tapi, dari 37, hanya sembilan yang (menawarkan) non-insinerator," kata Ridwan Kamil di Bandung, Selasa, 4 Oktober 2016.
Ridwan Kamil menambahkan, teknologi insinerator sudah pasti tidak akan dipilih. Menurut dia, sembilan perusahaan yang mengajukan teknologi non-insinerator berpeluang besar jadi penggarap proyek PLTSa Kota Bandung, yang rencananya dibangun di Gedebage. "Sesuai komitmen, pada 2016 ini akan diputuskan siapa yang dipilih untuk menjadi mitra untuk PLTSa," ujarnya.
Ridwan Kamil menambahkan, ke depan, pemenang tender PLTSa tidak hanya membangun pembangkit, tapi juga membangun instalasi pengolahan ulang sampah non-organik. "Kita menyampaikan ke semua investor bahwa kita inginnya dipaket, yaitu PLTSa-nya dengan recycling sampling. Jadi (sampah) organik jadi energi listrik, yang non-organik jadi sebuah produk. Dengan dua proyek, dua investor sekalian saja, jadi kita pilih investor yang kredibel yang memiliki teknologi dan dana untuk waste to energy," tuturnya.
Dari sembilan perusahaan yang berminat ikut proyek PLTSa, ia melanjutkan, tidak semua menawarkan teknologi biodigester. "Kalau tidak ada halangan, 2017, pembangunan PLTSa bisa kita mulai dengan pilihan terbaik sesuai dengan apa yang ada dengan kondisi sampah di Kota Bandung," ucapnya.
Adapun PT Brill, yang keputusan lelangnya sudah dibatalkan PKPU beberapa bulan lalu, diberikan kesempatan menjadi mitra lokal dengan menggandeng pemenang lelang yang baru. Menurut Ridwan Kamil, keputusan untuk memberikan sedikit porsi dalam proyek PLTSa merupakan diskresinya.
"Kalau (PT Brill) enggak mau, enggak ada masalah. Ini hanya masalah diskresi Wali Kota. Kita menghargai sebuah proses, tidak ada salahnya diikutsertakan, tapi harus bagaimana maunya Pemkot Bandung," katanya.
sumber : nasional.tempo.co
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment