"Sesuai aturan, pengadaan barang/jasa tertentu dapat dilakukan sebelum Rencana Umum Pelelangan (RUP) diumumkan," kata Blessmiyanda, Rabu (13/10).
Dalam pengadaan barang/jasa tertentu yang dapat dilakukan pelelangan mendahului terbagi menjadi tiga kategori. Pertaman pengadaan barang/jasa yang membutuhkan perencanaan dan pembangunan yang lama. Contohnya, pembangunan satu tower rusun yang membutuhkan waktu sekitar 11 hingga 12 bulan lamanya.
Kategori kedua, lanjut Bless, pengadaan barang/jasa dapat mendahului yakni pembangunan kontruksi bersifat kompleks yang nilainya di atas Rp 100 miliar mengacu pada PermenPU-Pera Nomor 19 Tahun 2015. Kategori ketiga, pekerjaan atau paket kegiatan yang dapat mendahului karena bersifat rutin.
"Misalnya, makanan penghuni panti sosial dan satwa di Taman Margasatwa Ragunan. Ini tidak bisa bisa berhenti, terhitung 1 Januari 2017 sudah harus direalisasikan," tuturnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah merampungkan proses tender satu dari 14 paket kegiatan yang mendahului yakni jasa manajemen konstruksi pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan.
Namun, penandatangan kontrak kerja dengan penyedia baru direalisasikan setelah adanya penetapan atau pengesahaan Peraturan Daerah APBD DKI 2017.
"Jika anggaran tidak tersedia atau kurang, para penyedia yang mengikuti proses tender terlebih dahulu menandatangi surat kesepakatan tidak akan menuntut dan pekerjaan dapat dibatalkan," tandasnya.
Bless menambahkan, pihaknya masih akan melelang sejumlah paket kegiatan lainnya sebelum adanya penetapan APBD DKI 2017 mengacu pada peraturan yang berlaku.
sumber : beritajakarta.com
No comments:
Post a Comment