https://www.indopos.co.id/read/2018/09/05/149165/mentan-saya-siap-jadi-tumbal
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, siap menjadi tumbal dalam melakukan reformasi pertanian. Salah satu yang dilalukan kementeriannya adalah mengubah aturan pengadaan sarana produksi (Saprodi) pertanian, seperti benih, pupuk, dan obat-obatan. Jika dulu saprodi harus melalui tender, sekarang pengadaan bisa dilakukan dengan segera melalui e-katalog.
Dengan sistem ini, menurut Mentan, pengadaan saprodi untuk petani, bisa dilakukan dalam bilangan hari. “Tender dilakukan Januari. Barang baru bisa pengadaan tiga bulan kemudian. Itu musim hujan. Tikus tidak kenal tender. Nggak bisa nunggu tiga bulan. Ini hama. Harus segera diatasi,” kata Mentan Amran.
Menghadapi situasi tersebut, sulit mewujudkan pembangunan sektor pertanian yang lebih baik. Karenanya, Mentan berupaya untuk mengubah kebijakan pengadaan barang khususnya saprodi.
“Saya temui Pak Presiden. Saya minta kebijakan Pak Presiden untuk mengeluarkan Perpres. Alhamdulillah langsung ditandatani Perpres nomor 172. Presiden sangat mendukung upaya-upaya kami,” ujar Amran.
Sejak itulah, produksi pertanian tumbuh kembang dengan cepat. Karena segala kebutuhan saprodi, bisa diadakan dalam waktu 1 hari, melalui sistem e-katalog.
“Saprodi tidak bisa terlambat pengadaannya. Hari ini perlu pemberantas hama, besok kirim. Hari ini perlu pupuk, besok kirim. Pupuk telat 2 minggu saja, itu produksi pertanian hilang 3 juta ton,” jelas Mentan.
Amran mengakui, ia diingatkan oleh Dirjen nya agar berhati-hati dalam melaksanakan Perpres yang mengubah sistem tender dalam pengadaan barang menjadi sistem e-katalog. Biasanya, menurut sang Dirjen, Pejabat yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tidak menjabat. Ditangkap karena dianggap menggunakan kekuasaannya mengubah sistem pengadaan barang tanpa tender.
“Saya katakan, biarlah saya jadi tumbal kebijakan ini. Biar saya ditangkap KPK. Yang penting bagi saya, produksi pertanian meningkat, petani makmur,” tegas Amran.
Walau demikian, Amran kemudian berkonsultasi kepada KPK untuk mengawasi pelaksaan kebijakan tersebut dan kementeriannya. Ia minta kepada KPK agar menempatkan orangnya di kementrian pertanian.
Beberapa kebijakan yang telah dilakukan Kementan selain mendorong Perpres pengadaan barang tadi, juga mencabut 140 Peraturan menteri pertanian (permentan) terkait anggaran. Selain itu ada 15 permentan disederhanakan unruk menjadi satu permentan. “ini salah satu progran reformasi yang dilakukan Kementan,” ujar Amran
No comments:
Post a Comment