Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Monday, February 24, 2014

Almatsus

Almatsus adalah singkatan dari Alat  material  khusus  Kepolisian   Negara  Republik Indonesia yang  digunakan  untuk kepentingan  penyelenggaraan keamanan   dan  ketertiban  masyarakat  ditetapkan  oleh  Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pengadaan alutsista dan almatsus dilakukan oleh industri pertahanan, industri   alutsista   dan   industri   almatsus   dalam negeri. Dalam hal alutsista dan almatsus belum dapat dibuat di dalam negeri,   Pengadaan   alutsista   dan   almatsus   sedapat  mungkin langsung dari pabrikan yang terpercaya dan bekerja sama dengan industri dan/atau lembaga riset dalam negeri.
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan alutsista atau Almatsus  diatur oleh Menteri Pertahanan atau Kepala   Kepolisian Negara  Republik  Indonesia melalui konsultasi dengan LKPP, dengan tetap berpedoman   pada  tata  nilai  pengadaan   sebagaimana   diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Dalam melaksanakan Pengadaan alutsista, Menteri Pertahanan atau Kepala   Kepolisian Negara  Republik  Indonesia  dapat membentuk  tim koordinasi yang terdiri  dari unsur-unsur Kementerian   Pertahanan,   Mabes   TNI/Angkatan,   kementerian yang membidangi industri,  riset dan teknologi serta  unsur  lain terkait.