Pengadaan alutsista dan almatsus dilakukan oleh industri pertahanan, industri alutsista dan industri almatsus dalam negeri. Dalam hal alutsista dan almatsus belum dapat dibuat di dalam negeri, Pengadaan alutsista dan almatsus sedapat mungkin langsung dari pabrikan yang terpercaya dan bekerja sama dengan industri dan/atau lembaga riset dalam negeri.
Ketentuan lebih lanjut tentang pedoman dan tata cara Pengadaan alutsista atau Almatsus diatur oleh Menteri Pertahanan atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui konsultasi dengan LKPP, dengan tetap berpedoman pada tata nilai pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya.
Dalam melaksanakan Pengadaan alutsista, Menteri Pertahanan atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat membentuk tim koordinasi yang terdiri dari unsur-unsur Kementerian Pertahanan, Mabes TNI/Angkatan, kementerian yang membidangi industri, riset dan teknologi serta unsur lain terkait.