Dalam hal penyelesaian perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak-pihak yang berselisih memilih cara penyelesaian sengketa arbitrase dilakukan dengan mengangkat seorang arbiter atau lebih, yang bertindak sebagai penengah (arbitrator) dan memiliki kekuasaan untuk memutus (arbitrator power) menurut kebijaksanaanya. Penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase dapat dilakukan melalui lembaga BANI (http://www.bani-arb.org), keputusan dengan cara arbitrase bersifat final dan mengikat.