Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, February 26, 2014

Revisi Perpres soal Anggaran "Multiyears" Diharapkan Selesai Tahun Ini


Revisi Peraturan Presiden (Perpres) 70/2013 mengenai persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears) yang harus melalui persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu), diharapkan bisa selesai pada tahun ini.

Revisi ini disebut merupakan salah satu upaya Kemkeu dalam menggenjot realisasi proyek-proyek pemerintah, khususnya proyek infrastruktur.



Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Anggaran Kemkeu, Askolani mengatakan, saat ini rencana pembuatan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pengganti Perpres tersebut tengah dibahas secara internal oleh pemerintah. Dengan revisi tersebut, K/L tidak perlu lagi meminta persetujuan Menkeu untuk melaksanakan kontrak multiyears guna mempercepat pelaksanaannya.

"Sebenarnya kontrak multiyears bisa dilaksanakan oleh K/L (tanpa persetujuan Menkeu). Tapi payung hukumnya harus kita perkuat dulu, sebab payung hukum yang ada sekarang menyebutkan harus lewat persetujuan Menkeu, melalui Perpres No. 70 (Tahun 2013). Sekarang kan satu-satu (kontrak) harus lewat persetujuan Menkeu, dan itu memperpanjang mekanismenya," jelas Askolani, di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).

Menurutnya, berdasarkan hasil review yang dilakukan Kemkeu, K/L sebenarnya bisa melaksanakan kontrak multiyears tanpa persetujuan Menkeu. Namun bukan berarti K/L akan bebas melakukan kontrak tersebut, karena Kemkeu pun menurutnya akan mengeluarkan pedoman pelaksanaannya melalui PMK yang tengah digodog.

Askolani mengatakan, aturan simplifikasi baru akan diberlakukan untuk proyek baru saja, sedangkan untuk proyek lama tetap harus mengikuti aturan sebelumnya. Dia juga mengaku tidak khawatir akan terjadi penyelewengan, karena pihaknya akan memaksimalkan peran Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"(Dalam) Revisi perpres itu kita sampaikan bahwa guidance pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Menkeu. Jadi, nanti di PMK. PMK yang kita siapkan sebagai guidance, menggantikan itu. Soal riskan, tergantung kita. Kita punya Itjen, BPK, BPKP. Semua kan ada yang jagain," tuturnya.

Askolani juga menyatakan, tiga lembaga keuangan negara tersebut juga bisa diandalkan untuk mengantisipasi adanya kebocoran anggaran menjelang momentum pemilihan umum, dengan cara memperketat pengawasan anggarannya.

sumber: http://www.beritasatu.com/ekonomi/147349-revisi-perpres-soal-anggaran-multiyears-diharapkan-selesai-tahun-ini.html