Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Thursday, February 13, 2014
Bupati Minta Tender Proyek Dipercepat
Bupati Enrekang, Muslimin Bando meminta tender proyek pembangunan fisik dipercepat. Ia tidak ingin proyek fisik, terutama pembangunan jalan terlambat sehingga manfaatnya juga lambat dinikmati masyarakat.
"Kalau semua desain dan perencanaannya sudah jadi, kita minta kepada kepala SKPD agar segera dilelang melalui LPSE. Jangan sampai proyek pembangunan fisik nanti menjelang akhir tahun baru dikerjakan," kata Muslimin.
Muslimin juga mengeluhkan pengerjaan proyek yang sampai berlanjut ke tahun berikutnya. Dia menyebut pembangunan Kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) sebagai contohnya. Meski memakluminya, namun dia meminta hal yang sama tidak terulang lagi di tahun ini.
"Kalau proses pelelangan dan tender dilakukan secepatnya, tentu akan banyak waktu untuk mengerjakan. Kalau banyak waktu, hasilnya juga akan berkualitas. Bukan proyek yang diburu-buru dan asal dikerjakan," tambahnya.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Enrekang, Andi Ulung Tiro mendukung upaya percepatan tender proyek. Menurutnya, anggaran tidak menjadi masalah. Ia pun memastikan bahwa dana di kas daerah yang bisa digunakan untuk pembangunan hingga Maret mendatang mencapai Rp100 miliar.
"Setiap bulan kita menerima DAU sebesar Rp40 miliar lebih. Yang digunakan untuk belanja pegawai hanya sekira Rp20 miliar. Artinya setiap bulan akan tersisa uang sebanyak Rp20 miliar. Itu belum termasuk DAK," papar Andi Ulung.
Ia menambahkan, setiap proyek yang akan dikerjakan akan diberikan uang muka. Aturannya, jika nilai proyek di bawah Rp200 juta, maka bisa diberikan uang muka sampai Rp30 juta. Namun jika proyeknya miliaran, maka pemda hanya bisa memberikan uang muka sekira Rp20 juta.
"Proyek miliaran kan cukup berisiko dan tentu dikerjakan pengusaha yang punya modal besar. Kalau proyek yang kecil-kecil, pasti juga pengusaha kecil sehingga kita bisa berikan porsi uang muka lebih besar. Sisanya sesuai perkembangan pengerjaan yang dipresentasekan kepada pemda," katanya