Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, February 13, 2014

Kejari Manokwari Minta Keterangan Saksi Ahli LKPP


Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari pekan depan berencana akan meminta keterangan saksi ahli dari LKPP untuk melengkapi berkas kasus  korupsi atas tersangka Ketua Harian KONI Papua Barat Albert Rombe, SE.

Mantan Ketua Bidang Perencanaan Anggaran dan Prasarana KONI Papua Barat periode sebelumnya yang juga pemilik harian Media Papua itu ditetapkan sebagai tersangka.  Kasusnya adalah  dugan korupsi rehab lapangan softball di Kompleks Bumi Marina Asri tahun 2012 lalu. Proyek fiktif tersebut telah merugikan Negara sebesar Rp. 500 juta.



Kasi Intel Kejari Manokwari, Erwin Saragih, SH, terkait rencana pemeriksaan saksi ahli itu mengatakan pihaknya sudah menjadwalkan kembali untuk pemeriksaan saksi ahli. Sebab, keterangan saksi-saksi lain dianggap sudah cukup. “Kita  tinggal menunggu pemeriksaan saksi ahli saja,” tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan telah memeriksa mantan Ketua Harian KONI Papua Barat Yan Renwaren, selaku saksi pada kasus ini. Selain itu Kejaksaan pun telah memeriksa mantan bendahara KONI Sri Sulastri.

Terkait kasus ini, kuasa hukum Albert Rombe, M Sattu Pali mengatakan, seharusnya Kejaksaan menetapkan Yan Renwaren sebagai tersangka, sebab dialah yang paling bertanggung jawab dalam pencairan dana di tubuh KONI.

” Soal pembayaran siapapun bisa melakukan, tapi tetap saja atas seijin atasan,”  kata M Sattu Pali .
Sattu Palli pun sempat mengelak bahwa tidak ada proyek renovasi lapangan softball di Marina Asri, yang pembangunan lapangan softballnya di Lingkungan Unipa. Kendati demikian, sebelum akhirnya ditahan, pihaknya sempat ke Kantor Kejari untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 500 juta. (B/K4/R3/LO2)
SUmber: http://suluhpapua.com/read/2013/10/24/kejari-manokwari-minta-keterangan-saksi-ahli-lkpp/