Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Saturday, February 22, 2014
Fitra: Perubahan Mekanisme Kontrak Tahun Jamak Harus Libatkan Semua 'Stakeholders'
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi menilai Kementerian Keuangan seharusnya membangun dialog terlebih dahulu dengan seluruh stakeholders serta DPR sebelum memberlakukan perubahan mekanisme kontrak tahun jamak (multiyears contract). "Khawatirnya, jika K/L tidak akuntabel dalam merencanakan dan melaksanakan program, ujung-ujungnya pasti terjadi banyak kerugian negara," ujar Uchok kepada ROL, Selasa (29/10).
Menurut Uchok, kontrak tahun jamak bukanlah milik K/L maupun Kemenkeu, melainkan multistakeholders. "Kalau stakeholder lain tidak diajak, maka akan banyak muncul pertanyaan. Pertama, Kemenkeu punya batas anggaran. Jadi, kalau semua K/L menginginkan multiyears, dari mana sumber dana Kemenkeu?," papar Uchok.
Kedua, Uchok menyebut multiyears cenderung berbentuk proyek, misalnya Hambalang.Dan proyek-proyek itu, lanjut Uchok, tidak ada kaitannya dengan kesejahteraan rakyat. "Yang dikhawatirkan adalah semua minta multiyears hanya untuk proyek dan proyek akan jadi bancakan K/L," ujarnya.
Oleh karena itu, Uchok menyebut perlu didiskusikan kembali perubahan mekanisme kontrak tahun jamak ini. "Saya kira harus diperdebatkan dulu bersama publik. Termasuk, kriteria penerima multiyears, bagaimana pengawasannya dan lain-lain," kata Uchok.
Pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.Jika dalam Perpres 70 Tahun 2012, persetujuan kontrak tahun jamak harus memperoleh persetujuan menteri keuangan, maka dengan revisi tersebut, tidak diperlukan persetujuan menkeu. Nantinya, Kemenkeu akan menyiapkan pedoman (guidance) dalam mekanisme kontrak tahun jamak dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK).
sumber: http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/10/29/mvf7a3-fitra-perubahan-mekanisme-kontrak-tahun-jamak-harus-libatkan-semua-stakeholders