Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian perselisihan atau beda pendapat diluar pengadilan melalui prosedur yang disepakati oleh para pihak.
Alternatif penyelesaian sengketa terdiri atas:
a. negosiasi;
b.mediasi;
c.konsiliasi;dan
d.penilaian ahli.