Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima SPPBJ mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku, pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.
Apabila alasan pengundurkan diri tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku maka Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa di instansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.
Jaminan Penawaran peserta lelang yang mengundurkan diri, baik berdasarkan alasan yang dapat diterima atau tidak) dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.