Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, February 21, 2014

Pengunduran Diri

Pengunduran Diri adalah ketidaksanggupan penyedia barang/jasa untuk menandatangani kontrak dengan ketentuan sebagai berikut;
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa  yang telah menerima SPPBJ   mengundurkan  diri   dan  masa  penawarannya masih berlaku,  pengunduran diri  tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.


Apabila alasan pengundurkan diri  tidak  dapat   diterima  dan  masa  penawarannya masih berlaku maka Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa larangan  untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa  di  instansi pemerintah selama 2  (dua) tahun.
Jaminan Penawaran  peserta lelang yang mengundurkan diri, baik berdasarkan alasan yang dapat diterima atau tidak) dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.