Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, April 17, 2014

Jaminan Sanggah Banding

Jaminan Sanggah Banding adalah surat jaminan yang berfungsi untuk menjamin keseriusan penyedia dalam memberikan surat sanggah banding akibat ketidakpuasan terhadap jawaban sanggahan dari  Kelompok Kerja ULP
Jaminan  Sanggahan  Banding ditetapkan  sebesar  1% (satu perseratus) dari nilai total HPS, dengan masa berlaku 15 (lima  belas)  hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding untuk Pelelangan Umum/Seleksi Umum/ Pelelangan Terbatas, dan 5 (lima) hari kerja untuk Pelelangan Sederhana/ Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung.