Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, July 8, 2014

Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa

RUP adalah singkatan dari Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa merupakan Daftar dari semua Kegiatan Pengadaan untuk tahun anggaran yang akan berjalan atau Tahun Anggaran berikutnya (yang pemilihan penyedianya dilakukan pada tahun anggaran berjalan), diumumkan pada website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE dan disusun oleh PA sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. RUP meliputi kegiatan dan anggaran  Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri dan/atau dibiayai  berdasarkan   kerja  sama  antar  K/L/D/I  secara pembiayaan bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.


Penyusunan Rencana Umum Pengadaan  Barang/Jasa meliputi  kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
a. mengindentifikasi kebutuhan Barang/Jasa yang diperlukan K/L/D/I;
b. menyusun dan menetapkan rencana  penganggaran  untuk Pengadaan Barang/Jasa
c. menetapkan kebijakan umum tentang:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
4)  penetapan penggunaan produk dalam negeri.
d.  menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)