RUP adalah singkatan dari
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa merupakan Daftar dari semua Kegiatan Pengadaan untuk tahun anggaran yang akan berjalan atau Tahun Anggaran berikutnya (yang pemilihan penyedianya dilakukan pada tahun anggaran berjalan), diumumkan pada website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi masing-masing dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE dan disusun oleh PA sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing. RUP meliputi kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh K/L/D/I sendiri dan/atau dibiayai berdasarkan kerja sama antar K/L/D/I secara pembiayaan
bersama (co-financing), sepanjang diperlukan.
Penyusunan
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa meliputi kegiatan- kegiatan sebagai berikut:
a.
mengindentifikasi
kebutuhan Barang/Jasa
yang diperlukan K/L/D/I;
b.
menyusun dan menetapkan rencana penganggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa
c.
menetapkan kebijakan umum tentang:
1) pemaketan pekerjaan;
2) cara pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
3) pengorganisasian Pengadaan Barang/Jasa;
4) penetapan penggunaan produk dalam negeri.
d. menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK)