Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 13, 2014

Serah Terima Pekerjaan

Serah Terima Pekerjaan  adalah acara penyerahan pekerjaan berdasarkan kontrak pengadaan barang/jasa dari penyedia kepada PPK setelah pekerjaan selesai 100% (seratus   perseratus) sesuai dengan   ketentuan yang   tertuang   dalam Kontrak.
Langkah-langkah dalam pelaksanaan Serah Terima Pekerjaan adalah sebagai berikut:
Setelah pekerjaan  selesai 100% (seratus   perseratus) sesuai dengan   ketentuan yang   tertuang   dalam Kontrak,   Penyedia Barang/Jasa mengajukan   permintaan   secara   tertulis   kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk  Panitia/Pejabat   Penerima  Hasil  Pekerjaan untuk melakukan penilaian  terhadap  hasil pekerjaan yang telah diselesaikan. Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan, PPHP melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untukmemperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan   sebagaimana   yang   disyaratkan   dalam Kontrak.
PPK menerima penyerahan pekerjaan setelah:
a) seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan; dan
b) Penyedia menyerahkan sertifikat garansi kepada PPK (apabila diperlukan).
Apabila ada masa pemeliharaan, PPK menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah Penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik. PPK wajib melakukan pembayaran sisa nilai Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.