Para pihak yang diwajibkan memiliki Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa adalah sebagai berikut:
- Kelompok Kerja ULP
- Pejabat Pengadaan
- Pejabat Pembuat Komitmen, kecuali PPK yang dijabat oleh pejabat eselon I dan II di K/L/D/I; dan/atau PA/KPA yang bertindak sebagai PPK, dalam hal tidak ada personil yang memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai PPK,
- Ketua ULP bila ikut serta menjadi kelompok kerja ULP.
Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terdiri dari 3 tingkat keahlian, yaitu:
- Tingkat Dasar
- Tingkat Menengah
- Tingkat Lanjut