Penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
SIUP Besar, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP Menengah, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
SIUP Kecil, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah)