Ternyata ini adalah pengadaan tahun 2009, sehingga masih menggunakan aturan pengadaan keppres 80. Berikut berita nya dari www.MedanBisnisdaily.com - Medan. Direktur Cabang PT Bungo Pantai Bersaudara, Batara Tambunan, didakwa korupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Polim Siregar SH, padahal tidak ada kerugian negara diakibatkan perbuatannya dalam kasus yang dituduhkan telah dilakukannya.
"Dari semua saksi ahli yang kita hadirkan menyatakan tidak ada hubungan antara total los karena lokasi tanah belum bersertifikat atau total los sebab tidak ada anggaran dalam penawaran pemborong untuk pembebasan lahan," jelas kuasa hukum Batara Tambunan, Sukrita Ginting, kepada wartawan di Medan, Minggu (28/6).
Artinya, kata Sukrita, tidak ada hubungan total los tanah lokasi bangunan dengan pemborong atau kontraktor karena pemborong hanya pekerja, bukanlah yang membebaskan lahan.
Hal ini, imbuhnya, bahkan diungkapkan oleh saksi ahli ilmu administrasi negara Budiman Sinaga, ahli hukum pidana Maidin Gultom dan ahli auditor Sudirman Bangun.
Selain itu, lanjutnya, dalam fakta persidangan dari 14 orang saksi yang diajukan JPU semua menyatakan tidak ada kerugian negara dan atas total los-4 sebesar Rp 6 miliar tersebut telah terdaftar dalam aset Pemkab Padang Lawas (Palas) pada Juni 2012.
"Sedangkan tentang tuntutan JPU terhadap anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak dalam fakta persidangan saksi yang diajukan JPU sebanyak 12 orang menyatakan hal itu urusan pemerintah/bupati atau pengguna jasa, tidak ada hubungannya dengan PT Bungo Pantai Bersaudara karena pemborong kewajibannya bekerja dan dibayar sesuai prestasi pekerjaan fisik, tidak perlu tahu dari mana anggaran yang penting proses tender sesuai Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, pasal 30 ayat 8, dengan proses tender multi years atau tahun jamak," papar Sukrita.
Hal itu, kata dia, juga diungkapkan saksi Bupati Basyrah Lubis dan Kepala Dinas PU Pertambangan & Energi Ir Chairul Windu Harahap, bahwa proyek tahun tunggal dana alokasi khusus (DAK) prasarana pemerintah tahun anggaran 2009 menjadi tahun jamak (multi years) sudah sesuai pasal 30 ayat 8 Kepres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.905/1069/BAKD tanggal 15 Desember 2008 tentang Petunjuk Teknis DAK Prasarana Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2009 dan hal itu tanggung jawab Pemkab Palas, sedangkan pemborong tidak perlu tahu tentang hal itu sebab pemborong kalau menang tender tupoksinya hanya kerja fisik sesuai kontrak.
Menurut Sukrita Ginting, jika dilihat tuduhan JPU terhadap kliennya maka dana tersebut adalah angsuran uang muka 20% dari nilai kontrak multi years sebesar Rp 216 miliar dan telah diserahkan jaminan uang muka Rp 43 miliar serta jaminan pelaksanaan 5%xRp216 miliar=Rp 10,8 miliar, sedangkan fakta persidangan Pemkab Palas masih berutang kekurangan uang muka Rp 43 miliar-Rp 6 miliar = Rp 37 miliar karena jaminan uang muka pemborong masih ditahan Pemkab Palas dan itu menambah aset daerah/negara.
"Kami heran, angsuran uang muka Rp 6 miliar itu kenapa menjadi kerugian negara, sementara pekerjaan fisik sudah mencapai Rp 10 miliar dan telah terbukti atas putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan pemerintah berutang pada PT Bungo Pantai Bersaudara dengan direktur cabang Batara Tambunan sebesar Rp 3,2 miliar, juga proses kontrak multi years sah menurut hukum. Kenapa Batara dituduh korupsi Rp 6 miliar, sementara pemerintah yang berutang pada Batara Rp 3,2 miliar?" papar Sukrita.