Terkait kasus pengadaan alat lab uji, dari www.batampos.co.id – Polda Kepri menetapkan pejabat BP Batam sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, pengadaan alat laboratorium uji BP Batam tahun 2014 senilai Rp3,4 miliar.
Adalah Hr, pejabat pengadaan barang BP Batam. Senin (29/6) seharusnya Hr menjalani pemeriksaan namun ia berhalangan hadir, dengan alasan sedang berada di luar kota.
“Hr sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Budiman, Senin (29/6).
Ia menyebutkan peranan Hr sejauh ini sebagai pejabat yang mengadakan barang, untuk pembangunan laboratorium.
“Ia (Hr,red) bertanggung jawab dalam pengadaan laboratorium,” ujar Arif.
Arif menjelaskan pada Senin (29/6) merupakan panggilan pertama terhadap Hr, dengan status sebagai tersangka.
Bila Kamis (2/6), Hr tidak datang. Kemungkinan polisi akan menjemput paksa Hr.
“Bila tidak datang juga kami akan melakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” kata Arif.
Antara merilis, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggeledah kantor PT Cakrayudha Persada di Bandung, selaku pemenang tender pengadaan peralatan laboratorium uji BP Batam yang kini terindikasi korupsi.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan, terutama dokumen tender dari perusahaan tersebut termasuk penetapan menjadi pemenang.
Perusahaan ini merupakan pemenang tender dengan harga penawaran Rp3.291.097.480. Pada saat lelang tercatat diikuti 32 perusahaan, perusahaan pemenang merupakan peserta ke-32.
Pengadaan alat tersebut dilakukan BP Batam, setelah Kementerian Perindustrian melarang produk mainan impor masuk ke Batam tanpa label SNI yang diberlakukan mulai pertengahan 2014.
Alat tersebut bisa digunakan untuk uji sampel yang selanjutnya diajukan ke Lembaga Sertifikasi Produk (LSpro) untuk diberikan SPPT SNI.