Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Tuesday, June 30, 2015

Pemkab Ende Tunggu Juknis Pengumuman Tender Proyek Lewat Koran

Meskipun sudah ada juknis melalui perka lkpp, ternyata di daerah masih ada yang mempertanyakannya. Berikut beritanya
Dari www.tribunnews.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) instruksi Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, yang mewajibkan tender proyek pada tahun 2015 diumumkan melalui koran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ende, Dr. dr. Agustinus G Ngasu, M.Kes mengatakan hal itu di ruang kerjanya, Rabu (24/6/2015).


Agustinus mengatakan, soal instruksi Wakil Presiden RI yang mewajibkan pengumuman tender lewat surat kabar sejauh ini masih diketahui lewat media massa, karena belum ada petunjuk lanjutan terkait instruksi tersebut.
"Kita masih tunggu apa petunjuknya karena kalau memang ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah tingkat atas maka hal itu bisa segera ditindaklanjuti," kata Agustinus.

Meski belum ada petunjuk, jelas Agustinus, pihaknya menilai pelaksanaan pengumuman tender lewat surat kabar akan lebih bagus dibandingkan lewat media elektronik berupa internet. Kalau lewat media surat kabar atau koran tentu bisa diakses oleh semua orang yang membaca koran. Sedangkan kalau lewat media internet tentu hanya mereka yang berkepentingan dengan proyek.

Selain itu, kata Agustinus, pengumuman tender lewat koran akan lebih menjamin transparansi publik sehingga publik bisa tahu proyek-proyek pemerintah baik waktu pelaksanaan maupun lokasi serta besaran dana dalam proyek tersebut. Dengan demikian publik ikut melakukan pengawasan terhadap keberadaan proyek tersebut.

Menurut Agustinus, apabila memang sudah ada petunjuk lebih lanjut dari pemerintah propinsi maupun pusat maka Pemkab Ende siap menjalankan hal tersebut. Dinas-dinas teknis maupun badan juga bagian dalam lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib menjalankan instruksi wapres. Namun kalau belum silahkan mengikuti regulasi yang tengah berlaku saat ini.

Pada prinsipnya, kata Agustinus, Pemkab Ende siap menjalakan instruksi wapres. Tapi apabila belum ada petunjuk teknis maka hal itu belum bisa dilakukan saat ini.