Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Friday, June 5, 2015

Pengadaan Gamelan di Solo diperiksa

Rencana pengadaan gamelan senilai Rp 3,15 miliar tahun depan mendapat sorotan kalangan Komisi IV DPRD Solo. Pemerintah Kota (Pemkot) diminta selektif dalam mengalokasikan anggaran pengadaan gamelan.

“Pemkot mestinya punya data valid soal fasilitas gamelan di 51 kelurahan dan lima kecamatan. Jangan asal mengajukan pengadaan barang. Harus dipastikan dulu, apakah wilayah itu memang benar belum punya gamelan,” kata anggota Komisi IV DPRD Solo, Reny Widyawati kepada wartawan, Jumat (5/6).

Reny mencontohkan, Kelurahan Joyosuran misalnya, kelurahan itu sudah mendapat bantuan pengadaan galeman tujuh tahun lalu. Dia berharap, pengadaan gamelan tahun depan itu tidak sampai dobel pengadaan.

Di samping itu, pengadaan gamelan juga membutuhkan biaya pemeliharaan.

“Coba Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) turun ke lapangan. Dicek dulu, wilayah yang sudah pernah dapat fasilitas itu, sekarang seperti apa kondisinya,” urainya.

Ketua Komisi IV DPRD Solo, Hartanti mengungkapkan pengadaan gamelan senilai Rp 3,15 miliar tahun depan diperuntukkan bagi dua kecamatan dan lima kelurahan. Penerima harus dipastikan siap menampung dan memelihara gamelan.

“Kelurahan atau kecamatan yang hendak mendapat perangkat gamelan itu juga harus mempersiapkan ruang khusus. Jangan hanya ditaruh di balai kelurahan, karena akan mengurangi space untuk kegiatan warga,” terangnya.

Dalam catatan Timlo.net, tahun lalu, Pemkot mengalokasikan pengadaan gamelan kepada tiga kelurahan. Ketiganya adalah Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari, Kelurahan Jebres Kecamatan Jebres dan Kelurahan Serengan Kecamatan Serengan.

Sumber: timlo.net

No comments:

Post a Comment