Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, June 4, 2015

Begini Modus Korupsi Pengadaan Genset Rp 31,5 Miliar di Ditjen KKP

Kasus dugaan korupsi pengadaan genset Rp 31,5 miliar di Direktorat Prasarana dan Sarana Ditjen Perikanan dan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus diusut. Lelang pengadaan genset diduga tidak sesuai prosedur.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes M Iqbal mengatakan Panitia Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang itu ‎diduga tidak menjalankan proses lelang sesuai prosedur.

"PPK dalam melakukan pengadaan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya seperti menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) berdasarkan harga pasar dengan membandingkan spesifikasi barang yang beredar di pasar sehingga ketersediaan suku cadang yang di pasar tidak ada," ungkap Iqbal, Kamis (4/6/2015).

‎Dari hasil penyelidikan polisi, PPK juga tidak mengendalikan jalannya kontrak sehingga spesifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam kontrak jauh berbeda kondisinya dengan yang ada di lapangan atau lebih buruk.

"Penyedia jasa yaitu PT ID menyerahkan barang berupa 540 unit genset yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalm kontrak," imbuhnya.

Pengadaan 540 unit genset tersebut dibagikan ke kelompok tani tambak udang di 5 Provinsi yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi Selatan. Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK), bahwa pengadaan barang tersebut dimaksudkan untuk membantu kelompok tani tambak udang yang tidak mendapatkan pasokan listrik selama 24 jam.

Namun pada kenyataannya, seperti hasil temuan penyidik di Provinsi Lampung dan Jawa Tengah, genset tersebut tidak beroperasi selama 24 jam, hanya sampai 6 jam saja. Petani juga harus menyeting genset sendiri dengan biaya swadaya.

No comments:

Post a Comment