Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 1, 2015

DMSDA Kabupaten Batang Siapkan Sanksi Tegas Bagi Rekanan yang Lambat

Sanksi putus kontrak, denda keterlambatan,  atau blacklist dapat dikenakan kepada penyedia yang wan prestasi terhadap pekerjaannya. Tingginya intensitas pekerjaan konstruksi membuat Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Batang harus bersikap ekstra guna mengawal pelaksanaannya. Tak terkecuali, memberikan sanksi tegas untuk rekanan yang lambat memulai pekerjaan.


“Saat ini beberapa pengadaan pekerjaan jalan sudah selesai, seperti Sodong, Gringgingsari, dan Wonotunggal. Sementara beberapa paket pekerjaan lain baru akan dilaksanakan dan masih ada 15 paket yang akan diajukan ke ULP. Jadi, lalu lintas pekerjaan sangat tinggi,” kata Kepala DBMSDA Batang, Ir Ketut Mariadji, Senin (29/6).

Baru-baru ini, pun ada 15 paket pengadaan konstruksi yang melaksanakan tahap UITZ. Tahap paska kontrak itu untuk menyesuaikan antara gambar dengan kondisi lapangan.
“Setelah itu ya tinggal laksanakan, tidak boleh ada alasan lain-lain. Kalau ternyata lambat ya terpaksa kita beri sanksi,” ujarnya.

Menurut Ketut, seminggu paska UITZ, rekanan sudah harus melaksanakan pekerjaan. Jika tidak, pihaknya akan menegur rekanan melalui surat. Teguran itu akan diberlakukan dengan batas toleransi sampai tiga kali.
“Kalau sampai tiga kali teguran tetap tak ada kegiatan, maka sanksi terakhir akan kita ambil, yakni mengganti rekanan dengan pemenang lelang yang kedua. Kebijakan ini kami ambil semata-mata untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan bisa sesuai time schedulle,” terangnya.

Sementara terkait 15 paket proyek yang belum diajukan lelang ke ULP, Ketut memastikan tengah memprosesnya secara bertahap.Dia berharap, setiap hari ada dokumen lelang yang diajukan, sehingga pada Juli nanti sudah tercover seluruhnya.