Berita dari www.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pemgadaan16 mobil listrik yang dibuat tersangka Dasep Ahmadi dialokasikan untuk tiga perusahaan BUMN yaitu Pertamina, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Perusahaan Gas Negara (PGN).
Dan tujuannya bukan untuk tujuan riset atau penelitian.
"Kalau seperti ini bukan riset, tapi pengadaan barang dan jasa. Kalau riset itu satu atau dua unit saja bukan 16," kata Prasetyo, Jumat (3/7/2015) di Kejaksaan Agung Jakarta.
Berdasarkan hasil penyidikan, Prasetyo menegaskan 16 mobil listrik adalah pengadaan barang dan jasa untuk kepentingan APEC 2013 lalu di Bali.
"Sudah jelas ini pengadaan bukan riset. Ada yang beritakan riset dipidanakan, kita tidak memidanakan riset, kejaksaan tidak segegabah itu," tegas Prasetyo.
Prasetyo menambahkan pihaknya mendorong riset terus berkembang di Indonesia, namun kasus 16 mobil listrik bukan untuk menghentikan riset.
Selain bertujuan memenuhi kebutuhan APEC, pengadaan 16 mobil listrik juga bukan murni hasil buatan anak bangsa, karena salah satu mobil listrik itu menggunakan body Toyota Alphard tahun 2005.
No comments:
Post a Comment