Berita dari Sumenep melalui website www.beritajatim.com , memberitakan tentang pengadaam pasir uruk. Nah istilah baru nih di dunia pengadaan. - Kepolisian Resort (Polres) Sumenep menetapkan Mohammad Sadik, Kasi Pertamanan di Kantor Kebersihan dan Pertamanan (KKP) setempat, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pasir uruk yang digunakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Desa/Kecamatan Batuan.
Proyek pengadaan pasir uruk untuk penimbunan TPA merupakan salah satu program KKP Sumenep pada tahun anggaran 2012, 2013, dan 2014.
"Anggaran proyek itu pada tahun 2012 sebesar Rp 45 juta, 2013 sebesar Rp 54 juta, dan 2014 sebesar Rp 90 juta. Selama tiga tahun anggaran, total dana proyek tersebut sebesar Rp 189 juta," kata Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu I Gede Pranata Wiguna, Jumat (03/07/15).
Dalam proyek tersebut, lanjut Gede, tersangka berstatus pejabat pelaksana teknis kegiatan PPTK).
Tersangka diduga telah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPj) fiktif. "Sejak awal penyelidikan, kami memang menduga proyek tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Tersangka diduga telah membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPj) fiktif. "Sejak awal penyelidikan, kami memang menduga proyek tersebut tidak dikerjakan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya telah meminta keterangan 22 saksi, dan menyita puluhan dokumen terkait pertanggungjawaban proyek tersebut. Pihaknya juga telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur di Surabaya untuk melakukan audit atas kasus tersebut.
"Hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur di Surabaya menyebutkan ada potensi kerugian negara sebesar Rp186 juta dalam pengerjaaan proyek tersebut," ungkapnya.
Gede mengatakan, saat ini tim penyidik masih mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Tidak menutup kemungkinan, tersangka melibatkan orang lain dalam menjalankan aksinya. "Termasuk kami akan periksa kemana dana hasil dugaan korupsi itu dialirkan," ucapnya.