Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, July 8, 2015

Kejati Jatim usut mark up HPS pengadaan sapi di disnak provinsi Jatim

Berita dari www.LENSAINDONESIA.COM: Transparancy Centre mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang langsung menindaklanjuti laporan dugaan mark up Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek pengadaan sapi potong pejantan dan induk sapi perah impor di tahun 2013 Rp 18,3 miliar di Dinas Peternakan Provinsi Jatim.

Ketua Tranparancy Centre, Warsono mengatakan, kasus tersebut “terang-benderang” dan layak diperiksa, sebab dokumen rencana pengadaan tidak sesuai dengan realisasi.
Baca juga: Kadisnak Jatim bantah ada mark up HPS pengadaan sapi impor dan Ini tips bedakan daging sapi dan celeng dari Kepala Disnak Jatim
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi. Tiga hari setelah laporan kali masuk langsung mendapat disposisi Kepala Kejati Jatim,” katanya saat dihubungi lensaindonesia.com di Surabaya, Selasa (07/07/2015).


Warsono juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan menyerahkan dokumen tambahan kepada Kejati untuk mempermudah penyidik melakukan telaah.
Menurut dia, dugaan mark up HPS sehingga terjadi selisih harga Rp 2,7 miliar tersebut merupakan hasil audit dari BPK. “Itulah sebabnya kami melaporkan kasus ini, tujuanya agar ada kesinambungan antara BPK dengan aparat penegak hukum (Kejaksaan). Dengan begini temuan BPK tidak sia-sia, bisa ditindaklanjuti. Jadi kalau ada yang mengatakan hasil audit pengadaan sapi impor Dinas Peternakan tidak ada masalah itu keliru. Kami segera serahkan dokumen tambahan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Transparancy Centre soal dugaan mark up pengadaan sapi potong pejantan dan induk sapi perah impor di tahun 2013 di Disnak Jatim.
“Laporan dari Transparancy Centre tersebut saat ini dalam telaah,” ungkapnya usai shalat Jumat (03/07/2015) lalu.

Menurut Romy, laporan yang dilakukan Transparancy Centre sebatas pelaporan murni tanpa disertai dokumen tambahan. Aduan diterima pihak sekretariat pada Selasa 30 Juni lalu dan sudah didisposisi oleh Kepala Kejati Jatim.
Lebih lanjut, Romy memastikan proses penelaahan akan dilakukan secepat mungkin. Proses itu dilakukan langsung oleh bidang intelijen Kejati Jatim. “Proses itu ada masanya, yang pasti diselesaikan segera,” jelas dia.

Masih kata Romy, setelah proses penelaahan selesai, akan diputuskan laporan dilanjutkan atau tidak. Jika dilanjutkan, maka proses dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) setelah didisposisi. “Karena ada tahapannya. Jika laporannya kuat, maka akan dilanjutkan. Tunggu hasil telaahan dulu,” tandas Romy.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil lelang pengadaan sapi potong Cross pejantan dan indukan sapi perah impor jenis Friesian Holstein (FH) tahun anggaran 2013 oleh Disnak Provinsi Jatim ditengarai sarat persekongkolan.

Diduga, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disnak sengaja melakukan mark up HPS sehingga harga satuan ternak jauh lebih tinggi dari harga yang sebenarnya.
Berdasarkan keterangan Transparancy Centre, dalam merealisasikan pengadaan sapi potong Cross pejantan impor untuk diberikan kepada 6 kelompok ternak (Pokter) dan pengadaan induk sapi perah impor jenis Friesian Holstein untuk dibarikan kepada 25 pokter tersebut, Disnak Jatim menganggarkan Rp 19.200.000.000,00,- dengan HPS Rp 18.900.000.000,00,-.
Lelang pengadaan sapi impor ini dimenangkan oleh PT Lunar Chemplast dengan penawaran Rp 18.355.000.000,00,-.

Kemudianm anggaran Rp 18.355.000.000,00 tersebut digunakan untuk menyediakan dua item pekerjaan dengan rincian: Rp 17.190.000.000,00,- digunakan untuk pengadaan induk sapi impor jenis FH sebanyak 460 ekor dengan harga @Rp 37.369.565,22 dan sisannya, senilai Rp 1.165.000.000,00,- digunakan untuk pengadaan sapi potong Cross pejantan sebayak 100 ekor dengan harga @11.650.000,00,-.
Berdasarkan temuan Transparancy Centre, di dalam berkas realisasi pembelian indukan sapi perah impor jenis FH oleh PT Lunar Chemplast dari Dairy Liverstock Exports Pty Ltd menunjukkan harga sapi jenis FH hanya sebesar Rp 14.468.857.384,55 atau empat belas miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah. Harga ini termasuk perhitungan keuntungan yang dianggap wajar bagi penyedia sebesar 15%.

Dari penyerapan anggaran untuk pengadaan sapi impor ini, PPK Dinas Peternakan sengaja melakukan mark up HPS sehingga terjadi pemborosan anggaran sekitar Rp 2,7 miliar atau berdasarkan hitungan yaitu Rp 2.721.142.615,45.

Sementara itu sesuai audit BPK, bahwa dari hasil konfirmasi dan klarifikasi di lapangan kepada salah satu kelompok peternak penerima bantuan, menunjukkan saat menerima sapi potong Cross pejantan sebanyak 16 ekor, hanya dua ekor yang memenuhi spasifikasi berat sapi sesuai kontrak, yaitu diatas 280 kg/ekor. Sedangkan sisanya yang 14 ekor, memiliki berat 229 kg sampai dengan 270 kg/ekor (tak sesuai spek).
Angka berat sapi potong dapat diketahui secara pasti karena kelompok peternak bersangkutan memiliki alat penimbang barat sapi hidup.

Pada Selasa 30 Juli 2015 lalu, Transpatancy Centre telah melaporkan dugaan mark up HPS pengadaan sapi impor ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No comments:

Post a Comment