Pelaksana Tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menegaskan komisi antirasuah tak acuh terhadap wacana Peraturan Presiden Anti Kriminalisasi bagi Kepala Daerah. Peraturan yang kini tengah disusun pemerintah ini, tak akan memberikan kekebalan hukum bagi pejabat daerah yang diduga korupsi.
"KPK tetap berpijak pada regulasi UU Tindak Pidana Korupsi apabila penyelenggara negara (termasuk kepala daerah) menyimpangi kebijakannya dan jelas-jelas ada mens rea (niat jahat) antara lain kick back dibalik kebijakannya," kata kata Indriyanto, di Jakarta, Selasa (7/7).
Menurutnya, kepala daerah berpotensi melakukan tindak pidana korupsi melalui kebijakan administratif yang dibuatnya. Misalnya, kepala daerah dan pejabat eselon lainnya menyalahgunakan wewenang saat menjadi Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan dan konstruksi barang.
Dalam prosesnya, kepala daerah berpotensi meloloskan perusahaan tertentu sebagai penggarap proyek tanpa menjalani lelang. Modus lain yakni penggelembungan anggaran dan pencairan dana pengerjaan meski proyek tak rampung 100 persen. Menjanjikan sebuah proyek pada perusahaan rekanan dengan sistem ijon juga menjadi salah satu modus korupsi.
No comments:
Post a Comment