Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 9, 2015

Pemborosan Pengadaan Lahan RS Sumber Waras Rp191,3 Miliar

Kalau tidak Bocor ya Boros jadinya. Badan Pemeriksa Keuangan mengklaim telah menemukan indikasi pemborosan anggaran daerah dari kegiatan pembelian lahan sebuah rumah sakit (RS) di Jakarta Barat dengan nilai Rp191,3 miliar.

Pengadaan lahan tersebut menurut BPK, melalui beberapa proses seperti pembelian, pemilihan lahan dan kelayakan teknis yang tidak memadai dan tidak sesuai ketentuan, sehingga terindikasi kemahalan harga, kata Juru Bicara BPK Yudi Ramdan di Jakarta, Rabu (8/7).

"Ada lima poin proses yang kemudian tidak dilaksanakan secara maksimal sesuai ketentuan," ujarnya.

Yudi tidak menampik pembelian tanah tersebut untuk proses pengadaan dalam pembangunan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat.

Pengadaan lahan tersebut, kata Yudi, merupakan satu unsur dari beberapa pemborosan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dia menjelaskan indikasi pemborosan lainnya adalah dari kelebihan bayar. Indikasi kelebihan bayar itu ditemukan dari Pelaksanaan Kegiatan Penanggulangan Kerusakan Jalan di Suku Dinas PU, dengan kelebihan bayar, senilai Rp1,84 miliar.

Kemudian, kelebihan bayar untuk biaya premi asuransi kesehatan senilai Rp3,76 miliar.

"Pemborosan itu biasanya karena ada bukti yang tidak dilampirkan, atau dokumen tidak lengkap, dan pembayaran yang berlebih," ujar dia.

Indikasi pemborosan tersebut, ujar Yudi, menjadi salah satu masalah signifikan yang menyebabkan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014 diberikan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BPK juga mencatat "Pengecualian" atas kewajaran laporan keuangan itu disebabkan beberapa permasalahan yang terjadi di tahun 2013 yang belum tuntas ditindak lanjuti serta adanya persoalan baru yang terjadi di tahun 2014.

BPK memberi waktu 60 hari bagi Pemerintah DKI Jakarta untuk menyerahkan jawaban atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan tahun 2014.

No comments:

Post a Comment