Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Sunday, July 12, 2015

Tak Pakai Produk Dalam Negeri, Tender Proyek Batal

Pemerintah semakin memperketat pengawasan dalam program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Apa sanksi bagi instansi pemerintah yang melanggar aturan?

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak ada sanksi pidana jika ada yang melanggar aturan dalam program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Namun sanksi dapat berbentuk penghentian proses lelang dalam proyek instansi pemerintah, BUMN, BUMD, PTNBH, dan KKKS.

“Tentu ada langkahnya, bisa saja tendernya dibatalkan dan tidak dilaksanakan, harus kembali lagi. Bisa juga supplier-nya tidak diundang lagi berikutnya,” ujarnya setelah menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Wakil Presiden, Kamis, 9 Juli 2015.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan aturan P3DN itu sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya, tetapi belum berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kerja sama kementerian teknis dengan lembaga audit pemerintah itu perlu dilakukan untuk memperketat pengawasan agar program bisa berjalan.

Jika penerapan program P3DN berjalan lancar, diharapkan defisit neraca perdagangan Indonesia bisa berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.

No comments:

Post a Comment