Pemerintah semakin memperketat pengawasan dalam program peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Apa sanksi bagi instansi pemerintah yang melanggar aturan?
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak ada sanksi pidana jika ada yang melanggar aturan dalam program peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN). Namun sanksi dapat berbentuk penghentian proses lelang dalam proyek instansi pemerintah, BUMN, BUMD, PTNBH, dan KKKS.
“Tentu ada langkahnya, bisa saja tendernya dibatalkan dan tidak dilaksanakan, harus kembali lagi. Bisa juga supplier-nya tidak diundang lagi berikutnya,” ujarnya setelah menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Perindustrian dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Wakil Presiden, Kamis, 9 Juli 2015.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan aturan P3DN itu sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya, tetapi belum berjalan dengan baik. Oleh karena itu, kerja sama kementerian teknis dengan lembaga audit pemerintah itu perlu dilakukan untuk memperketat pengawasan agar program bisa berjalan.
Jika penerapan program P3DN berjalan lancar, diharapkan defisit neraca perdagangan Indonesia bisa berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.
No comments:
Post a Comment