Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, July 9, 2015

Menperin: TKDN Tinggi, Indikator Kemandirian Industri Indonesia

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang lebih ketat merupakan langkah berani untuk memandirikan pembangunan industri dan infrastruktur. Beberapa penajaman yang dilakukan ialah dengan menyusun rincian aturan dan tentu saja pelaksanaan yang diikuti pengawasan. "Artinya, tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Ini negara kita, ya harus dibangun dengan cara dan barang-barang modal sendiri karena kita memang mampu," tegas Saleh Husin pada acara buka puasa bersama dan sarasehan dengan Persatuan Insinyur Indonesia di rumah dinas Menperin di kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (8/7).


Penggunaan produk dalam negeri dalam belanja pemerintah diperhitungkan sangat potensial untuk menumbuh kembangkan dan menguatkan struktur industri manufaktur. Hal ini dapat dilihat dari penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang antara lain belanja modal pemerintah pusat pada tahun 2015 sebesar Rp 290 triliun atau 14,22 persen dari total anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 2.039,5 triliun. Sementara, kebutuhan belanja modal (capital expenditure) seluruh perusahaan Badan Usaha Milik Negara pada tahun ini mencapai Rp 300 triliun.

"Itu uang Indonesia, jadi kita harus berani mengambil kebijakan menggunakan dana kita sendiri untuk memandirikan pembangunan sekaligus menggerakkan industri dalam negeri," ujarnya. Beberapa proyek infrastruktur yang telah menerapkan P3DN Usaha Hulu Migas dikoordinasikan oleh SKK Migas dan dilakukan oleh Kontrak Karya Kerjasama (K3S) dibawah Kementerian ESDM. Begitu juga dengan pembangunan Power Plant & Transmisi Energi PLN dan PGN di bawah Kementerian BUMN. Sebagai contoh, APBN 2015 Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Rp 81,3 triliun. Sedangkan Kementerian Perhubungan sebesar Rp 44,9 triliun yang digunakan untu membangun jalan baru sepanjang 143 km, jembatan baru sepanjang 11.716 m, pembangunan jalur kereta api 265 km, dan pengadaan 48 lokomotif. Selain itu bakal membangun 5 bandar udara, 59 prasarana dermaga penyeberangan, dan peningkatan kapasitas 26 pelabuhan perintis. Kandungan lokal pembangunan pembangkit listrik nasional untuk tercapainya target program 35.000 MW pada tahun 2019 juga dipasok oleh industri barang modal dalam negeri.

Hingga kini, tercatat produsen turbin kapasitas s/d 27 MW sebanyak 3 perusahaan, generator kapasitas s/d 10 mW (2 perusahaan), dan boiler kapasitas s/d 660 MW (10 perusahaan). Lebih lanjut, perusahaan engineering, procurement and construction (EPC) dan industri baja, masing-masing 12 perusahaan. Lebih jauh lagi, Kementerian Perindustrian bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akan menandatangani Nota Kesepahaman dalam rangka pengawasan pelaksanaan program P3DN pada pengadaan barang/jasa Pemerintah yang akan dilakukan pada hari Kamis, 9 Juli 2015 di Istana Wakil Presiden RI.

Kesepakatan bersama ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan produk barang/jasa dalam negeri di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, PTNBH dan KKKS. Kemenperin juga melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM. Dalam rapat terbatas, diungkapkan perlunya revisi tentang Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

"Apalagi Presiden Jokowi telah memberi perhatian dan bahkan instruksi langsung soal pipa gas Gresik-Semarang dan mewajibkan kementerian serta BUMN wajib membeli kapal dari galangan kapal dalam negeri," pungkas Menperin. Senada, Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Bobby Gafur Umar percaya, peningkatan TKDN adalah salah satu elemen penting dan strategis yang harus mendapat perhatian pemerintah, jika ingin memacu industri dalam negeri.

Salah satu upaya yang diyakini akan berdampak signifikan adalah dengan memberdayakan segala kemampuan dan unsur lokal, dalam rangka meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). "Manfaat dan nilai tambah yang akan kita peroleh pun juga akan lebih besar. Disitulah TKDN menjadi kunci," kata Bobby.

No comments:

Post a Comment