Setelah cukup lama tak berkoar akhirnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Herry Pansila angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi terkait belanja pengadaan pakaian seragam anak sekolah Rp15,7 miliar yang ditangani Tipikor Polda Metro Jaya.
Orang nomor satu ini menuding jika Kepolisian salah menyatakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan itu merupakan APBD yang dialokasikan dari aspirasi DPRD. Dan itu bukan merupakan anggaran dana Bansos di Pemprov Jabar. “Itu bukan dana bansos, tetapi APBD dari aspirasi DPRD. Jadi polisi belum bisa menyatakan ini dana bansos, jadi ini sebuah kesalahan. Tidak ada sama sekali penggunaan dana bansos,” kata Herry saat ditemui INDOPOS, usai acara pelantikan Sekda di Balaikota, kemarin (1/7).
Menurutnya, penggelontoran dan aspirasi DPRD pada 2014 untuk pengadaan belanja pakaian seragam anak sekolah terjadi pada saat rapat pembahasan APBD tambahan. Saat itu, sejumlah anggota DPRD mengajukan program bantuan baju seragam dan sepatu kepada Disdik untuk membantu siswa sekolah dasar negeri yang tak mampu. Dengan alasan itu pula pembuatan rencana kerja itu pun dilaksanakan pada akhir 2014, lalu.”Karena kami nilai bagus, ya kami ikuti dengan membuat program kerjanya. Ini merupakan dana aspirasi DPRD sendiri yang diajukan kepada kami. Jika mau diusut ya tinggal dicari faktanya apakan Bansos Pemprov atau APBD,” ujar Herry.
Saat ditanya, pendistribusian baju seragam dan sepatu itu, Herry menjelaskan, teknis tersebut dilakukan langsung oleh pemenang tender ke semua sekolah dasar yang sudah di data oleh Disdik. Pemaksaan tender itu juga kata dia bukan sengaja dilakukan. Akan tetapi memang kegiatan itu mereka nilai sangat dibutuhkan siswa kurang mampu. “Memang pengaduan juga sudah banyak dari sekolah dan orang tua siswa. Jika masalah distribusi tidak sampai ya silahkan dikroscek ke pemenang tender. Initinya kami sudah melaksanakan tugas sesuai permintaan DPRD pada saat itu,” imbuhnya.
Herry pun mengklaim, jika kosrupsi kegiatan yang dituduhkan kepolisan sampai ketingkat atas tidak benar. Sebab, dirinya pun tidak pernah menerima sepeser pun dari hasil kegiatan tersebut. Dirinya pun siap diperiksa dan memberikan keterangan kepada polisi dalam mengunggap kasus tersebut.
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan