Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino diduga merugikan negara dengan melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China dalam pengadaanquay crane container (QCC).
Menurut Fachmi, kliennya merasa tak ada yang salah dalam kewenangannya itu.
"Menurut kami, proses penunjukan langsung itu tidak ada permasalahan. Pengadaan barang dan jasa tidak ada yang salah," kata Fachmi saat dihubungi, Sabtu (19/12/2015).
DIa mengaku belum memikirkan upaya hukum untuk melawan penetapan tersangka Lino. Menurut dia, baik pengacara maupun Lino membutuhkan waktu untuk memetakan kasus tersebut.
"Baru saja semalam (penetapan tersangka). Saya mau pelajari dulu, harus dengan tenang membaca kasusnya, baru analisis, dan sikap hukum apa yang kita ambil," kata Fachmi.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Lino dalam penyelidikan kasus ini pada 15 April 2014. Saat itu, Lino mengaku menunjuk langsung perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan QCC setelah beberapa kali gagal menggelar lelang proyek.
"Aturan kami ada, jadi kalau lelang gagal, itu bisa ada pemilihan langsung. Kalau pemilihan langsung gagal maka ada penunjukan langsung," ujar Lino seusai dimintai keterangannya, Selasa (15/4/2014).
Lino mengklaim penujukan langsung yang diputuskannya selaku Dirut Pelindo II sudah sesuai dengan prosedur. Dia menilai tidak ada kerugian negara yang muncul akibat penunjukan langsung rekanan tersebut. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Dalam kasus Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tionghoa, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek. Namun, belum diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino disangka Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kutipan dari JAKARTA, KOMPAS.com —Jakarta, 22 Desember 2015
----------------------------------------------------◊-------------------------------------------------
Terkait kasus di atas ada baik kita pelajari bagaimana pengadaan dengan metode pemilihan penunjukkan langsung?
PERPRES nomor 70 tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua dari PERPRES nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam pasal 84 ayat 6 memperbolehkan penggunaan metode penunjukan langsung manakala pelelangan/ seleksi/pemilihan langsung ulang dinyatakan gagal, namun tidak mengatur secara khusus mekanisme penunjukan langsungnya. Dalam PERPRES ini terdapat dua kondisi dimana suatu pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dapat berakhir dengan penunjukan langsung atau diproses seperti penunjukan langsung.
Penunjukan langsung dalam PERPRES nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya didefinisikan dalam pasal 1 ayat 31 sebagai metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/ Jasa.
Ketentuan penunjukan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya diatur dengan jelas dalam pasal 38 dan untuk jasa konsultansi diatur dalam pasal 44. Sedangkan Persyaratan penyedia barang/jasa secara umum diatur dalam pasal 19. Ini berarti bahwa semua penyedia barang/ jasa yang telah memenuhi pasal 19 berhak untuk ditunjuk langsung pada proses penunjukan langsung.
Bagaimana persyaratan penyedia barang/ jasa yang akan ditunjuk langsung sebagai akibat
pelelangan/seleksi ulang yang gagal? Karena tidak ada ketentuan yang mengatur, maka persyaratan penyedia barang/ jasanya sama dengan persyaratan penyedia barang/ jasa yang dapat ditunjuk langsung sesuai ketentuan dalam pasal 38 dan pasal 44 yaitu SEMUA PENYEDIA BARANG/ JASA yang memenuhi syarat, padahal hal yang melatar belakanginya berbeda. Sehingga ada beberapa kasus dimana ULP justru menunjuk penyedia barang/jasa yang sama sekali tidak mengkikuti pelelangan pertama dan pelelangan kedua (lelang ulang), serta mengabaikan begitu saja penyedia barang/jasa yang mengikuti kedua proses itu.
Penyebab pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal secara umum adalah:
a.Tidak ada penyedia barang/ jasa yang mendaftar, memasukan penawaran atau tidak ada yang berminat.
b.Ada penyedia barang/jasa yang memasukan dokumen penawaran, namun persyaratan yang diminta Pokja ULP tidak dapat dipenuhi atau ada kesalahan prosedur pada prosesnya.
Secara rinci penyebab pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal ini terdapat dalam pasal 83 ayat (1) sampai dengan ayat (6).Kutipan dari JAKARTA, KOMPAS.com —Jakarta, 22 Desember 2015
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino diduga merugikan negara dengan melakukan penunjukan langsung perusahaan dari China dalam pengadaanquay crane container (QCC).
Menurut Fachmi, kliennya merasa tak ada yang salah dalam kewenangannya itu.
"Menurut kami, proses penunjukan langsung itu tidak ada permasalahan. Pengadaan barang dan jasa tidak ada yang salah," kata Fachmi saat dihubungi, Sabtu (19/12/2015).
DIa mengaku belum memikirkan upaya hukum untuk melawan penetapan tersangka Lino. Menurut dia, baik pengacara maupun Lino membutuhkan waktu untuk memetakan kasus tersebut.
"Baru saja semalam (penetapan tersangka). Saya mau pelajari dulu, harus dengan tenang membaca kasusnya, baru analisis, dan sikap hukum apa yang kita ambil," kata Fachmi.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Sebelumnya, KPK pernah meminta keterangan Lino dalam penyelidikan kasus ini pada 15 April 2014. Saat itu, Lino mengaku menunjuk langsung perusahaan yang menjadi rekanan proyek pengadaan QCC setelah beberapa kali gagal menggelar lelang proyek.
"Aturan kami ada, jadi kalau lelang gagal, itu bisa ada pemilihan langsung. Kalau pemilihan langsung gagal maka ada penunjukan langsung," ujar Lino seusai dimintai keterangannya, Selasa (15/4/2014).
Lino mengklaim penujukan langsung yang diputuskannya selaku Dirut Pelindo II sudah sesuai dengan prosedur. Dia menilai tidak ada kerugian negara yang muncul akibat penunjukan langsung rekanan tersebut. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Dalam kasus Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi dengan memerintahkan penunjukkan langsung kepada perusahaan asal Tionghoa, Wuxi Huangdong Heavy Machinery sebagai pelaksana proyek. Namun, belum diketahui jumlah kerugian yang ditimbulkan dari proyek tersebut. Atas tindakan yang diduga dilakukannya, Lino disangka Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
----------------------------------------------------◊-------------------------------------------------
Terkait kasus di atas ada baik kita pelajari bagaimana pengadaan dengan metode pemilihan penunjukkan langsung?
PERPRES nomor 70 tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua dari PERPRES nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam pasal 84 ayat 6 memperbolehkan penggunaan metode penunjukan langsung manakala pelelangan/ seleksi/pemilihan langsung ulang dinyatakan gagal, namun tidak mengatur secara khusus mekanisme penunjukan langsungnya. Dalam PERPRES ini terdapat dua kondisi dimana suatu pelelangan/seleksi/pemilihan langsung dapat berakhir dengan penunjukan langsung atau diproses seperti penunjukan langsung.
Penunjukan langsung dalam PERPRES nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya didefinisikan dalam pasal 1 ayat 31 sebagai metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung 1 (satu) Penyedia Barang/ Jasa.
Ketentuan penunjukan langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya diatur dengan jelas dalam pasal 38 dan untuk jasa konsultansi diatur dalam pasal 44. Sedangkan Persyaratan penyedia barang/jasa secara umum diatur dalam pasal 19. Ini berarti bahwa semua penyedia barang/ jasa yang telah memenuhi pasal 19 berhak untuk ditunjuk langsung pada proses penunjukan langsung.
Bagaimana persyaratan penyedia barang/ jasa yang akan ditunjuk langsung sebagai akibat
pelelangan/seleksi ulang yang gagal? Karena tidak ada ketentuan yang mengatur, maka persyaratan penyedia barang/ jasanya sama dengan persyaratan penyedia barang/ jasa yang dapat ditunjuk langsung sesuai ketentuan dalam pasal 38 dan pasal 44 yaitu SEMUA PENYEDIA BARANG/ JASA yang memenuhi syarat, padahal hal yang melatar belakanginya berbeda. Sehingga ada beberapa kasus dimana ULP justru menunjuk penyedia barang/jasa yang sama sekali tidak mengkikuti pelelangan pertama dan pelelangan kedua (lelang ulang), serta mengabaikan begitu saja penyedia barang/jasa yang mengikuti kedua proses itu.
Penyebab pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal secara umum adalah:
a.Tidak ada penyedia barang/ jasa yang mendaftar, memasukan penawaran atau tidak ada yang berminat.
b.Ada penyedia barang/jasa yang memasukan dokumen penawaran, namun persyaratan yang diminta Pokja ULP tidak dapat dipenuhi atau ada kesalahan prosedur pada prosesnya. Secara rinci penyebab pelelangan/seleksi/pemilihan langsung gagal ini terdapat dalam pasal 83 ayat (1) sampai dengan ayat (6).
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment