Mantan Kadishub DKI, Udar Pristono dituntut pidana 19 tahun dalam perkara korupsi dan pencucian uang proyek pengadaan bus Transjakarta tahun 2012-2013 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 63,9 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Pristono terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau korporasi selain pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Udar Pristono 19 tahun," kata Jaksa Victor Antonius saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7).
Menurut JPU, selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf terhadap terdakwa. Bahkan JPU menyebut terdakwa tidak kooperatif sebagai hal-hal pemberat. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata Victor.
Selain tuntutan pidana badan, JPU meminta majelis hakim mengenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, JPU juga meminta aset-aset dan barang bukti yang telah disita dirampas untuk negara.
Pristono disebut menerima uang suap atau gratifikasi selama menjabat Kadishub DKI mencapai Rp 6 miliar terkait dengan jabatannya. Pristono pun melakukan penyamaran aset, antara lain dengan membeli satu unit kondotel Sahid Degreen tipe A secara lunas pada Mei 2013, pembelian satu unit apartemen Tower Montreal lantai 9, membeli satu unit cluster Kebayoran Essence Blok KE/E-06.
Audit dari BPKP menyatakan proyek pengadaan busway tahun 2013 merugikan keuangan negara mencapai Rp 54 miliar. Sedangkan proyek tahun 2012 merugikan keuangan negara mencapai Rp 9 miliar.
Menanggapi tuntutan tersebut Udar Pristono mengatakan dirinya bakal menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan penuntut umum, pada 29 Juli 2015. Dirinya meyakini telah memberi penjelasan akan proyek pengadaan Transjakarta, termasuk dakwaan pencucian uang yang menurutnya tidak berasal dari kejahatan. Aset-aset yang dimiliki disewakan sehingga membawa penghasilan di luar profilnya sebagai pegawai negeri.
"Kalau saya dikatakan profil pegawai negeri itu betul, tetapi saya juga punya penghasilan dari yang lain," kata Pristono.
Dia juga menilai dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan secara bergantian oleh penuntut umum tidak jauh berbeda alias copy-paste.
Pristono mengatakan bakal menyampaikan asal-usul aset yang dimiliki berasal dari warisan orangtuanya dan mertuanya.
"Saya agak bersedih juga kalau dikatakan gratifikasi dan sebagainya," katanya.
Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/290825-udar-pristono-dituntut-19-tahun.html
Blog Pengadaan - Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah - Guidelines for the Government Procurement of Goods and Services Blog
Pengadaan Barang Jasa,
Uang Muka,
Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management
http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan
No comments:
Post a Comment