Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, December 23, 2015

Mengenal lebih dekat Aplikasi SPSE Versi 4 dengan Kelebihannya

Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) Versi 4. Sistem Pelelangan secara Elektronik yang biasa disebut dengan SPSE merupakan aplikasi yang digunakan untuk e-tendering.

Dalam rangka mensosialisasikan penggunaan aplikasi tersebut LKPP pun telah melakukan Workshop dan Management Training LPSE dengan materi SPSE Versi 4, SIKaP, EKontrak Non E-Tendering, E- Lelang Cepat dan E-Purchasing pada 18-Agustus-2015 - 20-Agustus-2015 di Ruang Training Direktorat PSPSE - LKPP, SME TOWER (Gedung SMESCO UKM) Lantai 17 Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 94, Jakarta Selatan dengan jumlah peserta 48 orang dari 17 LPSE.


Dalam Aplikasi SPSE Versi 4 terdapat beberapa fitur baru diantaranya : 1. Integrasi pembuatan paket dengan aplikasi SIRUP yaitu pembuatan paket yang sudah terasosiasi dengan e–RUP, dokumen lelang dibuat secara elektronik melalui aplikasi SPSE, syarat penawaran sudah tersedia (terperinci) pada aplikasi. 2. Standar Dokumen Pengadaan elektronik yaitu pemasukan/pembukaan dokumen penawaran, proses enkripsi (deskripsi file penawaran) dilakukan oleh system, penawaran dikirim dengan mengisi form atau upload dokumen melalui APENDO versi 4 dan harga penawaran peserta akan tampil otomatis di aplikasi.

Pengambilan keputusan menggunakan prinsip collective collegial dan koreksi aritmatik otomatis (pada proses evaluasi harga, koreksi aritmatik dilakukan secara otomatis oleh aplikasi), evaluasi kualifikasi sudah menggunakan Vendor Management System. Aplikasi SPSE sudah menginformasikan secara terperinci hasil evaluasi. 3. e-Kontrak yaitu pembuatan dan manjemen pelaksanaan kontrak dapat dilakukan dengan menggunakan e-kontrak. Aplikasi e-kontrak: generate dokumen kontrak, dokumentasi pelaksanaan kontrak, berita acara digenerate melalui aplikasi.

Adapun kelebihan fitur baru pada SPSE versi 4.0 dibandingkan dengan versi. 3.5.0 sebagai berikut:
1) Interkoneksi dengan Sistem Lain seperti interkoneksi dengan Direktorat Jendral Pajak, interkoneksi dengan SPAN (Sistem Pernebdaharaan dan Anggaran Negara), interkoneksi dengan E-Government Pemerintah Daerah pilot project dengan Pemkot Surabaya. 2) Teknologi Clustering yaitu Sistem yang memungkinkan
2 server atau lebih bekerja secara bersamaan jika satu server mati maka server yang lain akan menggantikan.
3) Data warehouse merupakan pengembangan lanjutan Smart-Report, LKPP mengambil data-data terkait pengadaan dari semua LPSE dan dimasukkan ke DW, DW dapat digunakan untuk monitoring dan evaluasi pengadaan.
4) Konsolidasi Data meliputi : a. Kodifikasi satuan kerja b. Verifikasi kode anggaran c. Verifikasi NPWP d. Klasifikasi paket berdasarkan jenis pekerjaan e. Pengisian lokasi pekerjaan.
5) Penerapan OSD (Otoritas Sertifikat Digital) Setiap penyedia, panitia, ULP, PPK, akan mendapat sertifikat digital, Sertifikat dikeluarkan oleh Lembaga Sandi Negara, Setiap dokumen pengadaan maupun dokumen penawaran akan memiliki tanda tangan digital.
Diharapkan dengan dimukhtakhirkannya Aplikasi SPSE versi 4 dapat menyempurnakan aplikasi sebelumnya dan sesuai dengan prinsip dasar dari SPSE yaitu untuk meminimalisir adanya intervensi yang terjadi pada proses pengadaan barang/jasa, hal ini dapat dilakukan dengan mengurangi tatap muka baik itu antara Panitia / ULP dengan Penyedia ataupun Panitia /ULP dengan Pengguna Anggaran atau PPK.

Bahkan pada SPSE, penyedia yang mengikuti lelang paket pekerjaan tidak langsung dapat diketahui oleh Panitia, sampai pada tahapan pembukaan penawaran. Selain itu penggunaan SPSE ini dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya hingga 20 %. Bayangkan saja, dengan adanya SPSE, penyedia tidak perlu keluar biaya, tenaga dan waktu untuk proses Aanwijzing, mereka hanya perlu online melalui media apapun yang tersedia untuk mengikuti proses Aanwijzing. Pengadaan secara elektronik diharapkan akan mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efisien, efektif, akuntabel, adil, non diskriminatif, terbuka, bersaing, transparan serta aman, sehingga secara luas akan terwujud tujuan dari good governance._

No comments:

Post a Comment