Proses tender pelelangan pekerjaan pengadaan dan implementasi Enterprise Resources Planning (ERP) di PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) dinilai tidak wajar. Diduga, pemenang tender sejatinya sudah ditentukan sejak awal.
"Baik panitia dan perusahaan yang akan dimenangkan diduga sudah menyusun skenario dari awal. Proses tender ini tak lebih formalitas untuk menjustifikasi proses tender memenuhi syarat saja. Dipastikan perusahaan yang dekat dengan penguasa bakal menjadi pemenang tender," jelas Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/1).
Diketahui, PT Pelindo IV mengadakan tender terbuka melalui iklan di media massa untuk mengikuti paket pelelangan umum dengan pra kualifikasi secara elektronik (e-procurement). Paket pekerjaan pengadaan dan implementasi aplikasi ERP dinyatakan mempunyai pagu anggaran sebesar Rp 24.000.000.000 dalam pengumuman tanggal 17 September 2015.
Berdasarkan evaluasi dokumen dinyatakan hasil pra kualifikasi bahwa lima vendor lulus dan dapat mengikuti pelelangan yaitu JO PT Telkom dengan PT Sigma Metrasys, JO PT Wahana Cipta Semesta, PT Eclectic Consulting dan PT Bravura Bisnis Solusi, PT Astra Graphia Information Technology, PT Abyor International dan PT Konsulindo Informatika Perdana.
Sesuai dengan edaran atas hasil beauty contest hanya empat peserta lelang yang lulus teknis yaitu JO Wahana Cipta Semesta nilai teknis 82,24. Sementara, PT Konsulindo Informatika Perdana nilai teknis 86,48, PT Astra Graphia Information Technology nilai teknis 84,30, dan PT Abyor International nilai teknis 88,99. JO PT Telkom tidak tercantum dalam surat edaran.
"Tiba-tiba, pada 29 Desember diedarkan kepada semua peserta lelang surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Sementara Kepala Biro Logistik PT Pelindo IV bahwa telah dilakukan negosiasi dengan PT Abyor Internasional dari nilai penawaran semula sebesar Rp 17,95 miliar diturunkan menjadi Rp 17.78 miliar dan ditunjuk sebagai pemenang. Ini sangat sangat tidak masuk akal," sindir Uchok.
Menurut ketentuan Kerangka Acuan Kerja pasal 12 ayat 9 dan 10, seharusnya pembukaan harga dibuatkan berita acara dan diketahui atau disaksikan oleh peserta lelang. Jika ada kekurangan pada penawaran harga maka Tim Pengadaan dari PT Pelindo IV akan melakukan klarifikasi kepada peserta lelang. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh panitia pengadaan sehingga menimbulkan adanya dugaan atas usaha memenangkan peserta tender tertentu.
"Tender ini kelihatan lebih mengedepankan skenario pemenangan perusahaan tertentu dibanding dasar aturan yang wajib dituruti," tuturnya.
Uchok memastikan, proses penentuan pemenang sangat tidak transparan dan melanggar Kerangka Acuan Kerja yang dibuat oleh PT Pelindo IV sendiri. Ketertutupan itu sangat jelas karena pembukaan sampul harga tidak pernah diketahui dan disaksikan oleh saksi dari peserta lelang. Apalagi, sampai saat ini, tidak pernah diedarkan hasil pembukaan sampul penawaran harga kepada seluruh peserta lelang sehingga peserta tidak pernah mengetahui besaran nilai yang ditawarkan ke PT Pelindo IV.
Menurut ketentuan Kerangka Acuan Kerja pasal 12 ayat 9 dan 10, seharusnya pembukaan harga dibuatkan berita acara dan diketahui atau disaksikan oleh peserta lelang. Jika ada kekurangan pada penawaran harga maka Tim Pengadaan dari PT Pelindo IV akan melakukan klarifikasi kepada peserta lelang. Namun, hal ini tidak dilakukan oleh panitia pengadaan sehingga menimbulkan adanya dugaan atas usaha memenangkan peserta tender tertentu.
"Tender ini kelihatan lebih mengedepankan skenario pemenangan perusahaan tertentu dibanding dasar aturan yang wajib dituruti," tuturnya.
Uchok memastikan, proses penentuan pemenang sangat tidak transparan dan melanggar Kerangka Acuan Kerja yang dibuat oleh PT Pelindo IV sendiri. Ketertutupan itu sangat jelas karena pembukaan sampul harga tidak pernah diketahui dan disaksikan oleh saksi dari peserta lelang. Apalagi, sampai saat ini, tidak pernah diedarkan hasil pembukaan sampul penawaran harga kepada seluruh peserta lelang sehingga peserta tidak pernah mengetahui besaran nilai yang ditawarkan ke PT Pelindo IV.
Hal ini bisa menunjukkan kemungkinan terjadinya rekayasa penghitungan jumlah barang dan nilai barang sehingga bisa merugikan PT Pelindo IV itu sendiri dan pihak peserta lelang yang mempunyai penawaran lebih rendah dari yang diputuskan sebagai pemenang.
Ditambahkan Uchok, pengambilan keputusan pemenang jelas tidak sesuai dengan ketentuan pelelangan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja PT Pelindo IV, dan melanggar Tata Kelola Pengadaan dengan prinsip transparansi dan kesetaraan.
Ditambahkan Uchok, pengambilan keputusan pemenang jelas tidak sesuai dengan ketentuan pelelangan yang tercantum pada Kerangka Acuan Kerja PT Pelindo IV, dan melanggar Tata Kelola Pengadaan dengan prinsip transparansi dan kesetaraan.
"Tata cara penilaian total pemenang dan penentuan keputusan pememang seharusnya dilakukan secara sistem merit dengan bobot 60 persen teknis dan 40 persen harga. Tetapi, karena harga tidak pernah dibuka untuk semua peserta maka pengadaan ini menjadi tidak wajar ketika peserta lelang dengan harga yang mungkin tertinggi dinegosiasi tanpa sepengetahuan peserta lelang yang lain dan ditunjuk sebagai pemenang," pungkasnya.
Source: replubika online
http://www.rmol.co/read/2016/01/07/230979/Pemenang-Tender-ERP-Pelindo-IV-Tidak-Wajar-
http://www.rmol.co/read/2016/01/07/230979/Pemenang-Tender-ERP-Pelindo-IV-Tidak-Wajar-
No comments:
Post a Comment