Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Wednesday, May 18, 2016

Pemerintah Desa Belajar Pengadaan Barang/Jasa

Sebanyak 186 aparat desa terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kaur (Kepala Urusan-red) Pemerintahan Desa dan Kaur Pembangunan dan Pemberdayaan Desa  -Kabupaten Bangka mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) pengelolaan keuangan desa dan pengadaan barang dan jasa  digelar Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-Pemdes) Selasa,
(17/05) di Hotel Novilla Sungailiat. (Bangka pos)

Menurut Kepala BPM-Pemdes tujuan Bimtek ini untuk memberikan kemampuan dasar bagi para Sekdes, Pemerintah Desa dan Kaur pembangunan se-kabupaten Bangka dalam pengelolaan keuangan desanya.

Dengan demikian perlu meningkatkan SDM aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa dan pengadaaan barang dan jasa yang dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel.



Materi yang akan disampaikan terdiri dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka terkait pengelolaan keuangan desa, pokok-pokok pengelolaan keuangan desa, pelaksanaan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa, penegakan bantuan pertimbangan dan pelayanan hokum serta tata cara pengadaan barang dan jasa di desa,” jelasnya.
Seperti yang telah di ungkapkan oleh  Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar menyatakan bahwa dana sebesar Rp 70 Triliun akan dialokasikan untuk setiap desa dengan masing-masing desa mendapatkan Rp 1.4 Milyar dalam satu tahun. Wow !
Sumber :- bangka.tribunnews.com - kemenkeu

No comments:

Post a Comment