Pengadaan Barang Jasa, Uang Muka, Jaminan dalam Pengadaan Barang Jasa, Buku Pengadaan, Buku Tender,Pengadaan barang, Perpres 54 tahun dan revisi/perubahan perpres 54, Pengguna Anggaran (PA), Para Pihak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja ULP, PPHP, Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, Pengadaan Pelaksana Konstruksi, Pengadaan Konsultansi, Pengadaan Jasa Lainnya, Swakelola, Kebijakan Umum Pengadaan, Pengadaan Langsung, Pelelangan atau Seleksi Umum, Pengadaan atau Penunjukan Langsung, Pengadaan Kredibel, Pengadaan Konstruksi, Pengadaan Konsultan, Pengadaan Barang, Pengadaan Jasa Lainnya, Jaminan Penawaran, Jaminan Pelaksanaan, SKT Migas, Tenaga Ahli, HPS, Kontrak, Evaluasi, Satu/Dua Sampul dan Dua Tahap, TKDN, Sisa Kemampuan Paket, Kemampuan Dasar, Dukungan Bank, afiliasi, Konsolidasi Perpres 54 tahun 2010, e-katalog, Penipuan Bimtek e-Procurement Kasus Pengadaan Construction, Consultation, Goods, Services, Green Procurement, Sustainable Procurement, Best Practice Procurement, Supply Chain Management http://pengadaan-barang-jasa.blogspot.co.id/search/label/kasus%20pengadaan

Thursday, June 2, 2016

Reformasi Total di MA Mendesak

Sejumlah kalangan mendesak Presiden dan DPR merumuskan solusi untuk pembenahan Mahkamah Agung (MA). Persoalan di tubuh MA saat ini dinilai sudah sangat memprihatinkan dan membutuhkan reformasi sistem kelembagaan secepatnya.

Desakan pembenahan tersebut antara lain disuarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan anggota DPR. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pegawai MA sudah sering terjadi. Tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, Senin (23/5) lalu kian menambah panjang deret kasus yang mencederai martabat MA.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK itu, Janner diduga tengah menerima uang suap bersama dua rekannya, hakim ad hoc PN Bengkulu bernama Toton dan Panitera PN Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy.

”Mari teman-teman DPR ketemu Presiden untuk melakukan reformasi secara mendasar di MA. Kejadiannya terlalu banyak. Kalau kejadian seperti itu kan seperti kita bilang itu gunung esnya,” kata Agus Rahardjo seusai memberikan sambutan dalam rapat koordinasi nasional kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Jakarta kemarin.

Sebelum kasus Janner Purba, KPK pernah mengungkap kasus-kasus lain. Di antaranya menangkap tangan panitera/sekretaris PN Jakpus Edy Nasution, tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro, DermawanGinting, danSyamsirYusfan, sertapanitera yang juga sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan.

Keterlibatan pemerintah dan DPR dibutuhkan karena dua lembaga inilah yang berwenang melakukan pembahasan dan mengambil kebijakan atas lembaga MA. Menurut Agus, ada beberapa langkah yang secara konkret bisa dilakukan untuk mereformasi total sistem dan kelembagaan MA.

Pertama , sistem rekrutmen hakim, sistem rotasi dan mutasi hakim, serta pegawai lembaga peradilan harus bersih dan berdasarkan pada integritas serta kapabilitas. Kedua, penanganan perkara di semua tingkatan pengadilan harus transparan dan bisa diakses publik secara luas.

Ketiga, pengawasan terhadap hakim-hakim dan pegawai lembaga peradilan diperketat dan melekat. ”Itu kan penting. Iya kan? Kalau dari sisi pendapatan dengan kemampuan negara, hari ini rasanya sudah cukup.” ”Tapi kok mereka masih melakukan itu (praktik suap menyuap),” kata mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan juga sepakat perlunya reformasi total di MA. Tertangkapnya ketua PN Kepahiang oleh tim KPK semakin menunjukkan bahwa mafia peradilan itu sudah menggejala dan benar adanya. Aktor utama dalam rantai mafia itu adalah hakim. ”Kami akan rapat konsultasi, nanti awal Juni dengan MA. Di situ kami akan meminta pimpinan MA harus benar-benar melakukan perubahan total,” kata anggota fraksi PDIP ini.

Di sisi lain, dia juga berharap MA bisa lebih proaktif untuk introspeksi diri setelah kejadian di Bengkulu. MA didorong bisa mendeteksi dugaan kasus yang hampir serupa untuk ditindak secara serius. ”Tindakan-tindakan tegas harus dilakukan oleh MA terhadap perilaku-perilaku hakim seperti ini,” ujarnya.

Untuk melakukan reformasi total tersebut, DPR sudah menggulirkan rancangan undang- undang (RUU) tentang jabatan hakim yang kini sedang dibahas di Badan Legislatif. RUU ini merupakan inisiatif DPR. ”Nah, di situ juga soal fungsi-fungsi dari panitera, kepaniteraan di tingkat PN, PT, kemudian Mahkamah Agung kita perbaiki,” katanya.

Menurut, anggota Komisi III DPR Arsul Sani, reformasi di MA harus dilakukan dalam administrasi maupun secara kultural. Bahkan, perlu dilakukan tes ulang terhadap seluruh hakim seperti yang dilakukan Pemerintah Ukraina. ”Ukraina melakukan langkah radikal untuk membersihkan judicial corruption yang sudah mendarah daging,” ujarnya.

Dalam konteks judicial reform, Ukraina termasuk salah satu negara bekas Uni Soviet yang peradilannya jauh lebih baik. Bahkan reformasi peradilan Ukraina lebih berhasil daripada reformasi politiknya. Di Indonesia, MA pernah membuat cetak biru pembaruan peradilan pada 2008- 2010 dan 2010-2035. Menurut Arsul, di bidang administratif pembaruan sebenarnya sudah cukup berjalan baik.

Namun, dari sisi kultural belum berhasil direformasi. Anggota Ombudsman Laode Ida mengatakan, untuk reformasi total di lembaga peradilan, para hakim yang lama harus disingkirkan terlebih dulu, kemudian dimunculkan anak muda yang berintegritas tinggi. ”Kalau Presiden membiarkan peradilan karut-marut seperti ini dia membiarkan negara dalam keadaan yang korup,” ungkapnya.

Hakim Agung MA, Gayus Lumbuun, mengungkapkan, tertangkapnya hakim dalam kasus suap menimbulkan keguncangan yang luar biasa terhadap dunia peradilan yang dibawahi MA. ”Sekretaris MA (Nurhadi) belum bisa dikatakan bersalah, tapi berkaitan dengan perkara mudah-mudahan tidak terlibat karena bisa mencoret amat sangat. Bisa kolaps,” ujarnya. Gayus juga mengakui, tata kelola organisasi MA ini belum baik, meski MA merupakan lembaga besar.

KPK Sita Dokumen Kasus Bengkulu


Penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus, Bengkulu, setelah Janner Purba dan Toton ditangkap. Kepala Bagian Humas PN Bengkulu Jonner Damanik mengatakan, penyitaan dokumen tersebut dilakukan saat penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor PN Bengkulu pada Rabu (25/5).

”Penggeledahan berlangsung selama sembilan jam dan penyidik KPK menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus korupsi RSUD M Yunus,” ungkap Jonner. Menurut Jonner, 10 penyidik KPK menggeledah meja kerja dan lemari panitera pengganti Badaruddin Bacsin dan meja kerja hakim adhoc Tipikor Bengkulu, Toton, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Penyidik juga menggeledah meja kerja hakim Siti Insyira yang menangani kasus korupsi RSUD tersebut. Perkara dugaan korupsi dana honorarium pejabat RSUD M Yunus ditangani tiga hakim Tipikor Bengkulu, Janner Purba selaku hakim ketua, Toton sebagai hakim anggota I dan Siti Ansyiria adalah hakim anggota II.

Sedianya putusan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar dengan terdakwa mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD Muhammad Yunus Syafri Syafii dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Muhammad Yunus Edi Santroni itu akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (24/5).

Namun, sehari sebelum sidang putusan itu penyidik KPK menangkap hakim Janner dalam sebuah operasi di Kepahiang. (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, selama dua hari KPK menggeledah delapan lokasi di Bengkulu.

Delapan lokasi tersebut adalah Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kantor PN Kepahiang, rumah dinas Janner Purba, rumah Toton, Perpustakaan Daerah Bengkulu tempat tersangka Edi Santroni bekerja, rumah Edi, rumah tersangka Syafri Syafii, dan kantor tempat tersangka Syafri bekerja.

Dari lokasi tersebut, petugas KPK menyita uang, dokumen terkait pengurusan perkara dan bukti elektronik. ”Kemungkinan (tersangka lain) ada, tapi alat buktinya hari ini kurang. Kalau di pengadilan ada fakta-fakta baru, data baru, ya bisa saja ada,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

sumber: http://www.koran-sindo.com/news.php?r=0&n=1&date=2016-05-27

No comments:

Post a Comment